Ternate, 29/9 (Antara Maluku) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengamankan 326 minuman keras (miras) berbagai jenis dalam operasi miras yang dilakukan di RT 01/Rw 01 kelurahan Kalumpang.

Kasatpol-PP kota Ternate Fandy Muhmud di Ternate, Jumat, mengatakan, operasi miras dilakukan Satpol-PP kota Ternate bekerja sama dengan pihak kelurahan setempat dan Babinkamtimas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilakosih tersebut marak penjualan miras.

Menurutnya, pihak dengan sengaja melaksanakan operasi miras dilakukan dipagi hari karena baru pertama kali seluruh personil anggota Satpol-PP dikerahkan untuk melakukan opersai dan menyergap kawasan yang menjadi penampungan miras yang selama ini meresahkan warga dan ini juga berkaitan keluhan dari masyarakat sehingga menindaklanjuti laporan tersebut.

"Memang, dalam kegiatan operasi itu kurang lebih sekitar 326 miras berbagai mancam jenis yaitu dari miras beer hingga cap tikus," kata Fandy.

Dimana, dari 360 botol itu, kata Fandy, diantarannya cap tikus sebanyak 253 kantong plastik, beer bintang kaling 9, beer hitam botol sedang 13 botol, beer hitam kaling 46, beer bintang botol 5.

"Jadi total beer sebanyak 73, operasi yang dilakukan murni dari keluhan datang dari masyarakat setempat karena di lingkungan tersebut sudah cukup lama menjual barang haram tersebut," ujarnya.

Sesuai informasi bahwa mereka menjual miras itu punya sistem sendiri yakni ketika orang datang cari miras mereka datang ditempat persembunyiannya, jadi tempat itu sudah cukup lama.

"Saya meminta kepada lurah setempat untuk segerah memberikan teguran kepada mereka, kalaupun masih ada yang masih beraktifitas maka lurah diminta untuk mencabut izin usuahan kos-kosan merea dan pada intinya pimilik miras bukan satu orang tapi banyak pemilik yang menjual miras," kata Fandy.

Sebelumnya, Kota Ternate menjadi titik distribusi miras yang didatangkan dari Pulau Halmahera maupun Sulawesi Utara untuk dijual ke masyarakat secara ilegal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017