Ternate, 6/10 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasl menangkap dan menahan lima tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Kota Ternate.

"Lima tersangka yang kami tahan masing-masing Irsandi (28) alias Iki, dan Aditya Marcelino Pelealu alias Adit, Adhi Jaya (29) alias Adhi, Akib Solissa (40) alias Akib, dan Hamka Ekoran (27) alias Hamka," kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Richard M Nainggolan, di Ternate, Jumat.

Menurut dia, kelima tersangka pengedar dan penguna narkotika itu ditangkap pada tempat yang berbeda-beda dan penangkapan bermula petugas BNNP melakukan pelacakan dari Kota Sanana, Kepuluan Sula.

Adhi melakuan transaksi 4 paket narkotika jenis sabu-sabu di belakang Kampus B UMMU, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Sabtu (30/9), sekitar pukul 01.15 WIT, sehingga membuat petugas langsung bergerak menangkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan melalui informasi Adhi karena menitipkan narkotika kepada temannya Akib.

Petugas kemudian bergerak menangkap Akib di samping kantor Polsek Utara, Kelurahan Kasturian, Ternate Utara, dan berhasil mengamankan 21 paket sabu-sabu.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 25 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram, beserta barang bukti 2 HP Nokia dan Samsung, 3 korek api gas, serta 1 set alat isap sabu-sabu," ujarnya.

Begitu juga dengan penangkapan tersangka Hamka dan Irsandi yang ditangkap petugas di Kelurahan Bastiong Talagame (24/9).

"Di tangan Hamka dan Irsandi petugas menemukan satu saset narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, 2 buah HP Nokia dan Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, dan 2 buah korek api gas, serta satu sedotan yang sudah dimodifikasi.

Sedangkan pada Aditya ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram, 1 HP merek Iphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, katanya lagi.

Richard menegaskan, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), kemudian pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017