Saumlaki, 11/10 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Pengenalan OJK dan Waspada Investasi Ilegal bagi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) di lingkup Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), bertempat di Aula Bhayangkara Saumlaki, Rabu.

Sosialisasi itu diikuti oleh 100 personel dari unsur Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan BabinKamtibmas, menghadirkan tiga pemateri yakni Kepala OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto, Stella Matitaputty (staf edukasi perlindungan konsumen OJK Maluku), dan Saminata (Kepala Subdit Tindak Pidana Khusus Polda Maluku).

Bambang memberikan materi tentang waspada investasi ilegal yang meliputi ciri-ciri, bentuk penawaran investasi dan beberapa contoh kasus yang sudah dipublikasikan oleh OJK sebagai investasi ilegal.

Stella memaparkan materi pengenalan tentang tugas dan fungsi OJK, untuk membekali Babinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian yang bertugas mengayomi masyarakat dengan memberikan informasi dan solusi terhadap maraknya penawaran investasi yang diduga ilegal.

Sementara Saminata menjelaskan peran kepolisian dalam memberantas praktek investasi ilegal.



Menurut Bambang, sosialisasi itu bagian dari program kerja Satgas Waspada Investasi OJK Provinsi Maluku.

"Kami sudah menyampaikan kepada Kapolda tentang kegiatan ini. Alasannya karena Babinkamtibmas adalah personel polisi yang langsung berada ditengah-tengah masyarakat dan mengetahui lebih dini tentang keresahan masyarakat soal investasi ilegal," kata Bambang Hermanto.

Ia mengakui, sosialisasi itu baru pertama kali dilakukan di jajaran kepolisian Maluku, dan berharap agar bermanfaat bagi Babinkamtibmas dalam mengantisipasi sejak dini serta mencegah adanya praktek investasi ilegal, sehingga tidak terjadi lebih banyak kerugian yang dialami masyarakat.

"OJK dan Polri itu ada MoU sehingga dalam penanganan kasus dugaan praktek investasi ilegal selalu ada koordinasi dan kerja sama hingga penyediaan saksi ahli jika ada permintaan dari kepolisian soal pemberian keterangan tentang alur transaksi di perbankan," kata Bambang.

Wakil Kepala Kepolisian Resort MTB, Kompol. Sebastian Melsasail menyatakan bahwa kegiatan tersebut diinisiasi oleh pihaknya, seiring dengan adanya tahapan penyelidikan terhadap kasus dugaan investasi ilegal yang dilakukan oleh Yayasan Anak Bangsa (YAB).

"Kami merasa perlu mengenal dan memahami OJK serta perlu mewaspadai adanya praktek investasi ilegal, teristimewa bagi Babinkamtibmas karena Babinkamtibmas ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.

Sebastian berharap sosialisasi ini akan bermanfaat bagi Babinkamtibmas dalam menjalankan tugasnya, teristimewa saat bersosialisasi dengan masyarakat sekaligus membentengi masyarakat dengan pemahaman yang benar tentang investasi yang legal. 

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017