Ambon, 15/10 (Antara Maluku) - Kuasa termohon Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja mengatakan, proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), Lodewyk Breemer selaku pemohon di Pengadilan Negeri Ambon telah berakhir.

"Sekarang tinggal majelis hakim membuat pendapatnya dan dilampirkan dalam berita acara persidangan sebelumnya baru diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Asmin Hamja di Ambon, Minggu.

Menurut dia, kesimpulan majelis hakim yang akan dilampirkan dalam berita acara persidangan sebelumnya ini juga disertai dengan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon.

"Yang jelas persidangan PK di Pengadilan Negeri Ambon sudah selesai dan tinggal menunggu proses selanjutnya sampai Mahkamah Agung RI mengelurkan keputusan hukumnya seperti apa," kata Asmin Hamja.

Lodewyk Breemer adalah terpidana skandal korupsi UUDP pada lingkup Sekretaris Daerah Maluku tahun anggaran 2007 selaku pemohon PK yang mengakui dirinya hanya dijadikan sebagai tumbal dalam perkara tersebut.

"Saya hanya dijadikan tumbal dalam perkara ini, padahal ada pihak lain yang juga terlibat seperti mantan Kepala Bagian Keuangan pemprov bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," akaui Lodwewyk.

Pernyataan Lodweyk pernah disampaikan dalam persidangan PK dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Terpidana bersama isterinya Fin Sohilait selaku kuasa insidentil menyerahkan novum atau bukti baru dalam upaya hukum PK terhadap majelis hakim PN Ambon.

Lodewyk Breemer adalah mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, dan saat ini baru menjalani masa hukumannya selama dua tahun.

Awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon atas kasus dugaan korupsi UUDP tahun anggaran 2007 di lingkup Setda Maluku senilai Rp14,9 miliar, dimana anggaran tersebut dibagikan kepada 18 SKPD maupun sekretariat DPRD provinsi.

Dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim tipikor pada PN Ambon atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam kasus korupsi UUDP Setda Maluku tahun anggaran 2007.

Sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta di ganjar hukuman penjara selama lima tahun dandenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim tipikor menyatakan, bila kuasa insidentil mengajukan novum maka perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan sehingga bukti dan keterangan ini akan dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Pertimbangan inilah yang nantinya dirumuskan majelis hakim dalam bentuk pendapat lalu dikirim ke Mahkamah Agung untuk memutuskan, karena kami tidak berhak memutuskan permohonan PK yang diajukan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017