Ambon, 16/10 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku menerima dokumen persyaratan verifikasi 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

"Hingga batas waktu yang ditetapkan KPU RI pukul 24.00 WIT pada hari terakhir jadwal penyerahan dokumen, 17 parpol telah menyerahkan dokumen 15 di antaranya dinyatakan lengkap, sedangkan dua parpol lainnya masih menunggu proses pemeriksaan dokumen," kata Komisioner KPU Divisi Hukum, M Shadek Fuad, Senin (16/10).

Menurut dia, dua parpol yang dokumen persyaratannya dinyatakan belum lengkap dan harus diperbaiki yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

"Ada dua parpol yang masih menunggu proses pemeriksaan dengan ditutupnya masa pendaftaran ini, kita akan melakukan pemeriksaan baru dilakukan penetapan," katanya.

Fuad menjelaskan, parpol yang telah mendaftar tepat diwaktu pendaftaran tetapi belum lengkap dokumen persyaratan, masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya satu hari setelah jadwal pendaftaran dan penyerahan dokumen.

"Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari KPU yang menyatakan jika parpol telah melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan, tetapi belum lengkap berkasnya akan diberikan kesempatan satu hari hanya bagi parpol yang telah memasukan berkas, tidak untuk penyerahan berkas baru," ujarnya.

KPU lanjutnya, akan memeriksa rincian kelengkapan 17 dokumen persyaratan verifikasi partai politik.

Setelah pendaftaran, KPU menjadwalkan penelitian administrasi mulai 17 Oktober - 15 November mendatang, dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada desember 2017.

15 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap antara lain, Perindo, PSI, PPP, PDIP, PBB, Nasdem, Gerindra, PKS, PKPI, Hanura, Partai Garuda, Partai Berkarya, Demokrat, Golkar dan PAN.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017