Ambon, 17/10 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon akan melakukan penandatangan kerja sama dalam pengesahan akta kelahiran anak.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan pengadilan negeri Ambon terkait pengesahan akta kelahiran anak di luar nikah, sehingga anak yang lahir di luar status pernikahan dapat disahkan," kata Kepala Dispendukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.

Menurut dia, sebelum menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar nikah, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Sedangkan tugas Dispendukcapil adalah mencatat dan tidak dapat membuktikan siapa orang tua dari anak luar kawin. Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran tersebut, harus melalui pengadilan agar dikeluarkan suatu penetapan.

Ia menjelaskan, pemohon yakni orang tua dari anak luar nikah tersebut harus mengajukan sendiri permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti di antaranya surat pernyataan pengakuan anak dan tes DNA.

"Pengajuan permohononan penetapan pengadilan harus disertai alat bukti dan diajukan bagi yang beragama Islam permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Marsella menyatakan, proses pengesahan di pengadilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu, setelah pemohon menyertakan alat bukti dan syarat yang ditetapkan.

"Proses pengesahan tersebut akan dikenakan biaya tetap sebesar Rp200 ribu untuk seluruh anak yang akan disahkan pengadilan, proses pembayaran juga akan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, sehingga tidak ada lagi proses secara manual," tandasnya.

Diakuinya, setelah pemohon melaksanakan syarat yang ditetapkan maka sidang pengesahan akan dilaksanakan di Dispendukcapil Ambon.

"Sidang tidak akan dilaksanakan di PN atau pengadilan agama, tetapi di Disdukcapil sebagai bentuk meredakan emosional dan kejiwaan pemohon, mengingat tidak semua orang siap untuk datang ke pengadilan," katanya.

Marsella menambahkan, sampai saat ini sebanyak lima pemohon dari kota Ambon telah menyampaikan proses pengesahan anak.

"Proses pengesahan anak untuk mendapatkan surat pengakuan dari pengadilan akan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan kerjasama antara pengadilan dengan Wali Kota Ambon. Kami hanya bertugas untuk mengeluarkan akte pengesahan," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017