Ambon, 18/10 (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon telah memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang ditahan sejak tanggal 10 Juli 2017.

"Yang bersangkutan sudah kami pulang pada hari Kamis tanggal 12 Oktober melalui Jakarta, dibiayai oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration atau- IOM), setelah ditahan selama tiga bulan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan, WNA asal Myanmar dengan identitas Atung (55) itu digolongkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga pemulangannya ke negara asal dibiayai oleh IOM.

Mas Budi mengatakan, warga Myanmar ini statusnya tidak sama dengan 11 WNA asal Philipina yang akan dipulangkan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017.

Sebelas warga negara Philipina itu berprofesi nelayan tradisional, sedangkan warga Myanmar tersebut pekerja nelayan yang direkrut oleh salah satu perusahaan di Maluku.

"Karena persoalan yang terjadi di atas kapal tempat bekerja dan gajinya juga tidak dibayar, ia akhirnya turun ke darat dan bergaul dengan penduduk lokal dan sudah empat tahun tinggal di sini," ujarnya.

WNA asal Myanmar itu setelah ditangkap baru bercerita bahwa sebelumnya bekerja sebagai ABK kapal nelayan, tidak dibayar, dan mempunyai masalah dengan perusahaan perekrutnya.

Saat ditangkap, yang bersangkutan masih memiliki surat jati diri seperti KTP dan mengakui dirinya benar-benar orang Myanmar, dan dikuatkan oleh Kedutaan besar Myanmar di Jakarta.

"Jadi setelah kita dari Imigrasi Kelas I Ambon menceritakan persoalan Atung ini, IOM pun melakukan penyelidikan dan beranggapan bahwa yang bersangkutan adalah korban persekusi dan dipekerjakan tanpa gaji, sehinggar harus dibantu," kata Mas Budi.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017