Saumlaki, 19/10 (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akan mengirimkan surat usulan peresmian Frengky Limber sebagai Ketua, setelah sidang paripurna menetapkan yang bersangkutan sebagai pengganti Simson Lobloby.

"DPRD akan melayangkan surat usulan pemberhentian dan peresmian Ketua kepada Gubernur Maluku melalui Pemerintah Daerah MTB, dan diharapkan usulan tersebut sudah bisa diproses secepatnya sehingga pekan depan sudah ada pelantikan Frangky Limber sebagai ketua DPRD defenitif," kata Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat, dikonfirmasi, Kamis.

Menurut dia, sidang paripurna terkait pemberhentian Simson Lobloby dari jabatan Ketua DPRD MTB periode 2014-2019 dan diganti oleh Frengky Limber itu berlangsung pada Rabu.

Usulan pemberhentian Simson diajukan oleh PDIP sejak tahun kemarin, namun baru bisa diproses karena Fraksi PDIP baru melengkapi berbagai syarat yang diperlukan.

"Tidak mungkin memberhentikan seorang ketua berdasarkan surat partai, karena aturannya harus melalui fraksi. Karena fraksi sudah menarik kedudukan Simson sebagai ketua, maka itu sudah memenuhi mekanisme," katanya.

Piet menambahkan, selain pergantian Ketua DPRD, sidang juga menyetujui pergantian sejumlah alat kelengkapan dewan, di antaranya pimpinan Komisi B, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), sementara Badan Kehormatan DPRD tidak mengalami pergantian.



"Paripurna dihadiri oleh seluruh fraksi kecuali fraksi Gerindra yang tidak hadir karena ada agenda tertentu," katanya.

Sementara itu, Simson Lobloby yang ditemui secara terpisah menyatakan dirinya berterima kasih kepada PDIP yang telah memberikan kepercayaan kepadanya selama kurun waktu delapan tahun sejak periode lalu sebagai ketua DPRD MTB.

"Perubahan posisi ini merupakan sebuah dinamika yang sangat normatif di partai manapun, sehingga ini merupakan proses pengkaderan yang luar biasa oleh PDIP bagi kader-kadernya. Dan karena itu tidak ada yang aneh bagi saya karena jabatan ini adalah perintah partai kepada kadernya," katanya.

Ia juga menepis isu-isu bahwa dirinya berupaya menghalangi proses pergantian dirinya itu.

"Saya tak punya niat untuk menghambat. Malah saya yang mendorong untuk percepatan agenda ini termasuk penganggarannya melalui APBD," katanya tegas.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 161 /KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebastugasan Simson Loblobly dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP MTB pada tanggal 19 September 2016.

Salah satu poin dalam SK tersebut menyatakan bahwa sikap, tindakan dan perbuatan Simson selaku Sekretaris DPC PDIP dan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP sekaligus sebagai Ketua DPRD MTB maju sebagai bakal calon Wakil Bupati MTB pada Pilkada Serentak 2017 dari Partai Politik lain telah melanggar disiplin dan kode etik partai.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017