Ambon, 20/10 (Antara Maluku) - Peredaran berbagai jenis kosmetik di Indonesia harus memiliki label atau tanda Notifikasi ASEAN (NA) dan nomor register kenegaraan sehingga dianggap sah karena sudah terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

"Kalau untuk 61 jenis kosmetik yang dijual terdakwa Alia seperti pounds asal Thailand, cream, dan sebagainya ini tidak memiliki label NA sehingga dinyatakan ilegal," kata Haryani di Ambon, Kamis.

Haryani yang merupakan Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan pada BPOM Ambon ini dihadirkan JPU Kejati Maluku, Awaluddin sebagai saksi ahli dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi SMO Siahaan dan Samsidar Nawawi selaku hakim anggota.

Sedangkan terdakwa Alia adalah pemilik sebuah toko penjual obat dan kosmetik di kawasan pasar dan terminal Mardika Ambon.

Menurut ahli, ada lima label sesuai jumlah lima benua di dunia dan untuk zona Indonesia menggunaan label NA, tetapi barang bukti yang kedapatan di toko terdakwa tidak memiliki label tersebut.

"Kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta tidak ditemukannya label NA maka tidak bisa dijamin keamanannya, dimana dampak negatifnya akan terasa antara lima, sepuluh, atau 15 tahun ke depan dengan menimbulkan efek gatal-gatal pada kulit," jelas ahli.

Jadi ada 2.500 item barang yang selalu diawasi BPOM dan bila kedapatan tidak memiliki izin edar, penjualnya langsung diproses hukum dan barang-barang kosmetiknya disita sebagai barang bukti.

Dikatakan, seorang penjual harus mengambil barang kosmetik dari penyalur resmi atau importir untuk barang yang diproduksi dari luar negeri karena sudah diperiksa oleh BPOM.

"Kalau dampak kerusakannya akan terasa antara lima hingga 15 tahun itu merupakan teori dari sisi ilmu kedokteran tetapi kami belum pernah melakukan penelitian atau ada komplain dari konsumen," akui ahli menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki dan Rizal Elly.

Ahli juga membantah pertanyaan terdakwa kalau kosmetik tanpa izin edar ini terkait masalah pajak, sebab barang bukti milik terdakwa ini belum pernah diusulkan ke BPOM untuk diperiksa dan meminta izin edar secara resmi.

Namun yang jelas setiap tahunnya BPOM melakukan pengawasan terhadap lebih dari 600 sampel barang untuk diteliti, termasuk yang sudah kadaluarsa.

Ahli juga mengakui kalau BPOM sudah melakukan sosialisasi kepada konsumen, pelaku usaha, dan distributor untuk menghindari penjualan dan pemakaian kosmetik dan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar.

JPU Kejati Maluku, Awaluddin menjerat terdakwa Alia melanggar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017