Saumlaki, 20/10 (Antara Maluku) - Penyidik Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Yoseva Kelbulan, ke Kejaksaan Negeri Saumlaki.

"Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres MTB atau yang disebut sebagai penyerahan tahap dua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Frenkie Son Laku, Jumat.

Ia mengatakan, jaksa peneliti sudah meneliti berkas tersangka atas nama Yoseva Kelbulan dan dinyatakan memenuhi syarat materil maupun formil.

Unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka menurut pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terbukti, sehingga jaksa akan melanjutkan pada tahapan lanjut.

"Untuk sementara tersangka kita titip di Rutan Saumlaki, sambil menanti JPU menyiapkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," kata Kajari.

Ia mengakui bahwa pascapenyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres, beberapa menit kemudian dirinya didatangi kuasa hukum tersangka yang bermaksud mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Itu hak tersangka dan akan dipertimbangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ditahan atau tidak ditahannya seseorang perlu dilihat dari unsur subyektif maupun objektif," katanya.

Dijelaskan, unsur objektif sesuai dengan ketentuan menyangkut ancaman hukuman, sedangkan subyektif adalah penilaian JPU terhadap tersangka dengan pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tadi kuasa hukum tersangka telah menemui saya dan menyampaikan bahwa hari Senin mereka akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Kapolres MTB AKBP.Hery Dian Dwiharta menyatakan Yoseva disangkakan dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara atas dugaan penipuan pembelian mobil dengan nilai Rp40 juta rupiah.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017