Ambon, 21/10 (Antara Maluku) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Buru masih mendalami kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan water front city (WFC) Kota Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 bernilai belasan miliar rupiah dengan memeriksa puluhan orang sebagai saksi.

"Para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sudah sekitar 30-an orang dan masih ada lagi yang akan dipanggil, termasuk anggota DPRD Kabupaten Buru," kata jaksa penyidik Kejari Buru, Wenny Relmasira, di Ambon, Sabtu.

Proyek WFC Kota Namlea, Kabupaten Buru berupa pembangunan talud sepanjang 100 meter lebih ini dikerjakan untuk tahap pertama senilai Rp8 miliar dan tahap kedua sebesar Rp5 miliar.

Menurut dia, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua pejabat di liNgkup PemkaB Buru diantaranya Kabid Perbendaharaan pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kas serta Aset Daerah (PPKAD), Said Ohorella serta Sekretaris Dinas PUPR kabupaten setempat, Muhammad Ikhsan Albram.

"Kami memeriksa saksi sekretaris dinas, sedangkan Kabid Perbendaharaan pada Dinas PPKAD kabupaten ditangani oleh jaksa penyidik Rido Sampe," ujarnya.

Selanjutnya untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Buru nantinya tidak memerlukan izin resmi dari kepala daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane menyatakan melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana proyek WFC yang sementara berjalan di Kejaksaan Negeri Buru.

"Sedang berjalan dan berada di bawah kendali langsung kejati, kemudian kita minta tenaga di sana untuk melakukan penyelidikan mengingat para saksi berada di Namlea guna efisiensi dan efektivitas," tegas kajati.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017