Ternate, 23/10 (Antara Maluku) - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2017 melakukan pemusnahan uang lusuh atau uang yang tidak layak edar sebanyak Rp 528,5 miliar.

Kepala BI Perwakilan Provinsi Malut, Dwi Tugas Waluyanto di Ternate, Senin, mengatakan, tingkat kelusuhan uang terus bertambah dari tahun ke tahun, karena itu BI bersama perbankan lain intensif melakukan penarikan terhadap uang lusuh yang ada di Malut

Oleh karena itu, dari total uang yang dimusnahkan tahun 2016 sebanyak 19.331.883 lembar dengan nilai nominal Rp549,3 miliar, sedangkan tahun 2017 sampai dengan bulan September sudah sebanyak 21.495.863 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp528,5 miliar.

Menurut Dwi, pemusnahan dilakukan di BI dengan mesin pemusnahan uang dengan cara uang yang sudah tidak layak lagi, BI tarik dari semua perbankan kemudian disortir kembali, jika terjadi kerusakan pada uang, maka secara otomatis mesin sudah tidak menerima uang tersebut, maka uang yang sudah rusak atau lusuh itu yang dimusnahkan.

"BI memiliki mesin sortir, jadi uang yang lusuh itu disortir dulu yang tidak layak edar yang dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan uang," ujarnya.

Dwi mengakui, dengan semakin meningkatkan tinggkat kerusakan uang, maka bisa dipastikan perputaran ekonomi satu daerah itu cukup baik sehingga uang yang berputar dari tangan ke tangan itu cepat, sehingga lusuh, maka BI harus tarik dari pasaran untuk menggantikan dengan uang yang baru atau yang layak edar.

"Bisa juga karena BI dan Perbankan semakin aktif menarik uang lusuh untuk digantikan dengan uang yang lebih layak edar," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017