Ternate, 25/10 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melakukan penelitian administratif selama 30 hari, sebelum melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

"Setelah berkas keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 kami terima, maka tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi. Tahapan ini dimulai dari tanggal 17 Oktober sampai 15 November 2017, berlangsung selama 30 hari," kata Ketua KPU Halmahera Utara, Muchlis Kharie di Ternate, Selasa.

Menurut dia, sesuai arahan dari KPU RI, penelitian administrasi terhadap berkas keanggotaan parpol berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat berfokus pada jumlah minimal berkas yang diisyaratkan.

"Sesuai Peraturan KPU bahwa jumlah berkas keanggotaan yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota minimal berjumlah seperseribu dari total jumlah penduduk setempat," ujarnya.

Selain data by name by adress keanggotaan harus sama, kata Muchlis, penelitian juga untuk memastikan keabsahan lainnya misalnya tidak ada data ganda, baik data ganda di internal partai maupun dengan partai politik lain atau satu nama menjadi anggota lebih dari satu partai.

"Kemudian yang kita cek dalam berkas keanggotaan itu adalah kalau ada anggota parpol yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, kemudian yang di bawah umur ada atau tidak, kita akan cek di sana," katanya.

Dia menambahkan, jika dalam tahap penelitian berkas keanggotaan ditemukan misalnya data ganda atau tidak memenuhi syarat menjadi pendukung partai politik maka akan disampaikan pada saat pengumuman karena hal itu dapat memengaruhi apakah nanti lolos menjadi peserta pemilu 2019 atau tidak.

"Kalau sudah dilakukan penelitian administrasi selama satu bulan selesai, kita akan umumkan ke parpol, bahwa ini datanya yang kurang atau tidak memenuhi syarat, kemudian parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017