Ambon, 25/10 (Antara Maluku) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Philip Panggalila menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Benedictus Sorluri, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transksi Elektronik serta UU Pornografi terhadap Kepolisian Daerah Maluku.

"Perkara praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur karena pokok perkaranya sudah disidangkan oleh majelis hakim PN Ambon sejak Kamis (19/10), sedangkan perkara praperadilan baru mulai diperiksa pada Senin (23/10)," kata hakim tunggal PN setempat, Philip Panggalila di Ambon, Maluku, Rabu.

Tim kuasa Hukum Kodam XVI/Pattimura dipimpin Mayor Chk Martua Nainggolan dan Lettu Chk Niko Yoga mendampingi pemohon, sedangkan tim penasihat hukum Polda Maluku sebagai pihak termohon dihadiri AKBP Saminata, Kompol L Tethol dan Max Manusiwa serta Helda Siwabessy.

Menurut hakim tunggal, proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Maluku selaku pihak termohon terhadap Benedictus Sorluri dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun UU Pornografi sudah sesuai pasal 82 ayat (1) KUHAP.

Proses penetapan tersangka oleh termohon berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi serta gelar perkara.

Tim penasihat hukum termohon, Kompol L Tethol mengakui pihaknya sudah menyiapkan lebih dari 36 alat bukti dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan untuk disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut.

"Namun alat bukti ini belum sempat disampaikan dalam persidangan yang sudah berlangsung selama tiga hari, karena hakim tunggal telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon," katanya.

Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi atas terdakwa Benedictus telah berlangsung di PN Ambon dipimpin ketua majelis hakim Esau Yarisetou didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.

Pada Kamis (19/10), majelis hakim telah menggelar sidang perdana dengan memeriksa identitas terdakwa. Namun sidang akhirnya tidak bisa dilanjutkan karena mempertimbangkan tim penasihat hukum terdakwa yang berasal dari Kumdam XVI/Pattimura.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017