Ambon, 30/10Antara Maluku) - Desk Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperpanjangan waktu bagi pasangan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub, Barnabas Orno - Habibah Pelu untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik lain guna memenuhi persyaratan mendaftar di komisi pemilihan umum (KPU) Maluku.

Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis, dikonfirmasi, Senin, mengatakan, perpanjangan waktu diberikan tujuh hari, menyusul kesempatan pertama berakhir 29 Oktober 2017.

"Desk Pilkada Pusat masih memberikan kesempatan kepada Barnabas - Orno menjalin komunikasi politik dengan Parpol lain agar bisa diberikan rekomendasi dengan persyaratan memiliki keterwakilan 20 persen atau sembilan dari 45 anggota DPRD Maluku," ujarya.

Basri mengemukakan, Barnabas - Habibah menyatakan sedang membangun komunikasi politik dengan PDI Perjuangan maupun Partai Demokrat.

PKB memiliki keterwakilan di DPRD Maluku sebanyak tiga orang, PDI Perjuangan tujuh orang dan Partai Demokrat enam orang.

"Bila PDI Perjuangan atau Partai Demokrat memberikan rekomendasi, maka memenuhi persyaratan minimal keterwakilan di DPRD Maluku. Hanya saja, rekomendasi itu merupakan kewenangan dari masing - masing DPP," katanya.

Karena itu, Barnabas - Habibah harus berusaha agar mendapatkan rekomendasi, baik dari PDI Perjuangan atau Partai Demokrat karena kesempatan kepada mereka dalam bentuk surat tugas dengan No. 094/DESK - PILKADA/PUSAT/X/2017 ditandatangani Ketuanya, Daniel Johan tertanggal 22 Oktober 2017.

"Saya saat itu menerima rekomendasi dari Ketua Desk Pilkada Pusat PKB, selanjutnya menyerahkan kepada Barnabas - Habibah di Jakarta pada 22 Oktober 2017," ujar Basri.

Rekomendasi berdasarkan hasil penerimaan dan seleksi sesuai mekanisme di PKB, maka Desk Pilkada Pusat menugaskan, Barnabas dan Habibah bersama DPW PKB Maluku melakukan komunikasi dengan Parpol guna melengkapi koalisi sebagaimana ketentuan untuk mendaftar di KPU Maluku.

Calon diwajibkan melaporkan hasil komunikasi dengan Parpol lain kepada DPP PKB selambat - lambatnya tujuh hari setelah menerima surat ini.

Surat rekomendasi ini dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi apabila hingga batas waktu tujuh hari tidak melaporkan dan atau tidak dapat memenuhi ketentuan untukmendaftardi KPU Maluku.

Begitu pula, diterbitkannya SK DPP PKB tentang penetapan Balon Gubernur dan Wagub Maluku.

Basri mengemukakan, direkomendasikannya Barnabas yang Bupati Maluku Barat Daya (MBD) dan Habibah sebagai anggota DPRD Maluku ini merupakan terobosan PKB untuk membentuk poros baru di Pilkada Maluku 2018.

"PKB menginginkan pesta politik ini menjadi pilar demokrasi yang tidak melupakan identitas budaya Maluku sebagai orang basudara," katanya.

Tujuannya adalah Pilkada Maluku yang berbarengan dengan kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual dilaksanakan dengan aman, lancar dan sukses.

"Marilah kita memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Maluku dibingkai budaya pela dan gandong sehingga pelaksanaannya bisa menjadi contoh di daerah lain," tandas Basri.

Balon Gubernur lainnya yang mendaftar di DPW PKB Maluku adalah petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismael dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.

Selain itu, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu dan mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), periode 2007 - 2017, Bitzael Silvester Themar.

Sedangkan mendaftar berpasangan yakni Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman Kordoeboen dan mantan Bupati Seram Bagian Timur - SBT) periode 2005 - 2015.

Balon Wagub adalah Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun dan Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017