Ternate, 2/11 (Antara Maluku) - Direktorat Jenderal Bina Adimistrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan verifikasi faktual, terutama status batas wilayah enam desa di kecamatan Kao Teluk yang selama ini diperebutkan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat.

"Verifikasi batas wilayah dua kabupaten itu difokuskan status batas wilayah," kata Direktur Toponimi, dan Batas Daerah Ditjen Adimistrasi Kewilayaan Kemendagri, Tumpak Simanjuntak saat memimpin verifikasi batas wilayah enam desa di Sofifi, Kamis.

Pihak Kemendagri melalukan verifikasi di empat desa yaitu Desa Pasir Putih, desa Bobaneigo, desa Akelamo Kao, desa Tetewang, sedangkan dua desa yakni desa Dum Dum dan desa Gamsungi dilanjutkan pada hari ini.

Bahkan, pelaksanaan verifikasi oleh Tim Kemendagri bersama Pemkab Halmahera Utara dan Halmahera Barat di empat desa berjalan dengan lancar, dimana tim Kemendagri melakukan pengukuran titik koordinat sebagai data pelengkap status wilayah tersebut.

Selain itu, tim juga memeriksa dan memverifikasi sejumlah data, objek fisik dari bangunan pemerintah, baik yang dibangun Pemkab Halmahera Utara maupun Pemkab Halmahera Barat berdasarkan tahun anggaran berjalan.

Menurut dia saat pengambilan data oleh tim, masing-masing kabupaten mempresentasikan sejumlah bukti fisik di lapangan, baik milik Kabupaten Halmahera Utara maupun Halmahera Barat untuk dipotret dan dicatat oleh tim sebagai data faktual.

Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Bobaneigo kecamatan Kao Teluk, Zainal meminta agar dilakukan verifikasi faktual oleh tim dari Kemendagri masalah batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat secepatnya diputuskan, sehingga masyarakat di enam desa itu tidak dikorbankan dengan sengketa tapal batas antar dua kabupaten.

"Semoga dengan adanya tim dari Kemendagri melakukan verifikasi faktual, permasalahan tapal batas segera tuntas," ujarnya.

Dia meyakini dengan dokumen yang telah disiapkan seperti data kependudukan, Pertanahan, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, serta dukungan Undang-undang maka Pemerintah memutuskan enam desa masuk wilayah Halmahera Utara maupun Halmahera Barat dapat diputuskan secara baik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017