Ternate, 10/11 (Antara Maluku) - Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memberlakukan pembayaran retribusi perizinan non-tunai, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi perizinan sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar.

"Jadi yang disetor masyarakat ke kantor BPMPTSP hanya dokumen perizinan dan bukti pembayaran retribusinya dari bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPMPTSP Ternate, sehingga tidak akan mungkin terjadi pungutan liar," kata Kepala BPMPTSP Ternate, Mahdi Nurdin di Ternate, Jumat.

Pembayaran retribusi perizinan itu dilakukan di kantor BPMPTSP Ternate, karena di tempat ini sudah ada fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank nasional, selain itu dalam waktu dekat juga BPR Syariah Ternate akan membuka unit pelayanan kas di kantor ini.

Menurut dia, jika masyarakat yang ingin membayar retribusi perizinan belum mengetahui jumlah retribusi yang akan dibayar, BPMPTSP Ternate telah pula menyediakan layanan informasi perizinan dengan nama sabuah informasi, sehingga masyarakat bisa terhindar dari pembayaran retribusi perizinan yang tidak sesuai dengan aturan.

Sabuah informasi yang berada di kantor BPMPTSP Ternate itu, selain biasa dimanfaatkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai besaran retribusi perizinan dan persyaratan perizinan, juga berbagai informasi terkait potensi investasi di daerah ini, termasuk berbagai produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada.

Mahdi Nurdin mengatakan BPMPTSP Ternate sesuai regulasi menjadi satu-satunya institusi yang menangani perizinan, termasuk pembayaran retribusinya, tetapi saat ini masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ternate yang belum menyerahkan kewenangan perizinannya.

Perizinan untuk mendirikan sekolah swasta misalnya, belum diserahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ternate, begitu pula izin trayek agkutan umum belum diserahkan Dinas Perhubungan, tetapi diharapkan paling lambat awal 2018 semuanya sudah diserahkan ke BPMPTSP Ternate.

Menyinggung adanya kebingunan masyarakat mengenai Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ia mengatakan, teknis penanganannya di lapangan, misalnya mengenai pengukuran luas bangunan dan lokasi tetap berada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ternate, sedangkan pembayaran retribusinya di BPMPTSP Ternate.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017