Sedih, kecewa, marah. Perasaan itu lah yang berkecamuk dalam diri Siti Sunarti (nama samaran) ketika mengetahui suami tercintanya terjaring polisi saat pesta narkoba dengan teman-temannya di salah satu kamar hotel.

Ibu berusia 25 tahun yang bertempat tinggal di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), itu tidak menyangka kalau suaminya seorang pecandu narkoba, karena sejak pacaran hingga menikah setahun lalu tidak pernah menunjukkan tanda-tanda seorang pecandu narkoba.

Kasus seperti yang dialami Siti Sunarti tersebut, banyak pula menimpa wanita lainnya di Malut dan berbagai daerah di Indonesia seiring dengan semakin merajarelanya penyalahgunaan narkoba, bahkan Presiden Joko Widodo menyebutnya sudah dalam tahap darurat narkoba.

Tidak jarang seorang istri yang awalnya bukan pemakai narkoba, kemudian juga menjadi pemakai narkoba karena terpengaruh dengan suaminya yang ternyata jauh sebelum mereka menikah, sudah menjadi pemakai barang haram itu.

Pasangan suami istri yang sama-sama menjadi pecandu narkoba seperti itu, dapat dipastikan sulit untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan warrahmah. Justru sebaliknya, yang akan terjadi adalah rumah tangga yang berantakan, apalagi kalau sudah sampai berurusan dengan hukum.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Mahrus Adam mengaku instansinya telah menyiapkan program untuk mencegah terjadinya kasus seperti yang dialami Siti Sunarti tersebut, yakni melalui penerapan kewajiban tes narkoba bagi pasangan calon pengantin.

Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus menjalani tes narkoba terlebih dahulu dan jika dalam tes itu terbukti salah satu atau kedua calon pengantin itu memakai narkoba maka pernikahannya harus ditangguhkan sampai mereka selesai menjalani proses rehabilitasi.

Kalau pasangan calon pengantin itu tetap memaksakan diri untuk melakukan proses pernikahan, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak akan menikahkan dan memperoses surat nikahnya. Namun demikian program ini masih akan dibahas dan dikordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Program tes narkoba bagi pasangan calon pengantin tersebut, menurut Mahrus Adam, jangan diartikan sebagai tindakan menghalangi keinginan seorang laki-laki dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, karena tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keluarga yang bebas narkoba.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama, karena narkoba tidak hanya memberi konsekuensi hukum dan kesehatan bagi pemakainya, tetapi juga berpotensi memicu terjadinya prilaku yang menyimpang dari ajaran agama.

Kemenag Ternate selama ini telah pula melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, di antaranya menginstruksikan para tokoh agama untuk menjadikan materi narkoba sebagai salah satu bahan ceramah agama di masyarakat.


Mendapat Dukungan

Program tes narkoba bagi pasangan calon pengantin tersebut, mendapat dukungan dari berbagai kalangan di Ternate, termasuk para orang tua yang anaknya belum menikah serta para pria dan wanita yang sudah merencanakan menikah.

Adanya program itu, para orang tua tidak lagi dihantui kekhawatiran kalau anaknya akan mendapatkan pasangan seorang pemakai narkoba, begitu pula para pria dan wanita yang merencanakan menikah, dapat lebih awal mengetahui apakah pasangannya pemakai narkoba atau bukan.

Salah seorang warga Ternate, Soleman dalam waktu dekat akan menikahkan putri bungsunya mengaku telah memberi syarat kepada calon menantunya melakukan tes narkoba, walaupun tes narkoba itu belum diberlakukan kantor Kementerian Agama setempat.

Kalau hasil tes narkoba calon menantunya itu terbukti positif memakai narkoba maka akan membatalkan rencana pernikahan dengan putri bungsunya yang selama ini dididik untuk menjauhi narkoba, karena ia tidak mau memiliki menantu seorang pemakai narkoba.

Kesediaan calon menantu tersebut untuk menjalani rehabilitasi, tidak akan mengubah keputusannya untuk membatalkan rencana pernikahan mereka, karena tidak tertutup kemungkinan suatu saat nanti akan kembali memakai narkoba, bahkan bisa jadi ikut mempengaruhi pula istrinya untuk melakukan hal yang sama.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut Arifin Uma Ternate menilai program tes narkoba bagi calon pengantin tersebut sebagai program yang sangat efektif untuk mewujudkan keluarga baru yang bebas narkoba.

Program tersebut sangat sejalan dengan program BNNP Malut yang berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba mulai dari keluarga dengan menjadikan peran orang tua sebagai tokoh sentral dalam memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap seluruh anggota keluarga dari pengaruh narkoba.

Angka penyalahgunaan narkoba di Malut yang saat ini sudah mencapai 14.000 orang lebih menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa narkoba semakin merajarela di daerah ini, yang korbannya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga remaja, bahkan yang masih duduk dibangku sekolah.

BNNP Malut, Menurut Arifin Uma Ternate, terus melakukan berbagai trobosan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, di antaranya meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

BNNP Malut juga terus berupaya melibatkan peran berbagai pihak terkait dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, seperti masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, kalangan perguruan tinggi dan pelajar melalui pembentukan kader antinarkoba.

Tes urine bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Malut dan seluruh kabupaten/kota, termasuk ASN instansi vertikal dan para anggota DPRD juga terus dilakukan BNNP Malut, untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang menjadi pemakai narkoba.

Pewarta: *

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017