Ternate, 17/11 (Antara Maluku) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), melarang seluruh Sekolah Dasar dan SMP di kabupaten perbatasan itu untuk memungut uang komite dari siswa.

"Apapun alasannya, sekolah tidak diizinkan memungut uang komite dari siswa, termasuk berbagai iuran lainnya walaupun menjadi Keputusan Komite Sekolah setempat," kata Kepala Dinas (Dikbud) Pulau Morotai, Revi Dara ketika dihubungi dari Ternate, Jumat.

Untuk SMA sederajat, Dikbud Pulau Morotai tidak bisa melarang karena SMA sederajat berada di bawah kewenangan provinsi, namun tetap diimbau untuk tidak memungut uang komite kepada siswa agar tidak membebani para orang tua siswa.

Menurut dia, pemerintah telah mengalokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan operasional ke setiap sekolah, jadi seharusnya sekolah tidak perlu lagi membebani para siswa dengan uang komite, mengingat tidak semua orang tua siswa dari kalangan mampu.

Kalau pun ada orang tua siswa yang ingin berkontribusi terhadap sekolah, jangan diimplementasikan dalam bentuk iuran bulanan yang diwajibkan kepada seluruh siswa, karena cara seperti itu sudah masuk kategori pungutan.

Dikbud Pulau Morotai, kata Revi Dara, juga telah melarang seluruh sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK di daerah itu, melaksanakan acara wisuda saat penamatan, karena kegiatan itu sangat membebani orang tua siswa.

Selama ini, untuk kegiatan wisuda PAUD dan TK, orang tua siswa harus membayar biaya yang mencapai ratusan ribu rupiah, padahal orang tua siswa membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk menyekolahkan anaknya ke SD, seperti untuk membeli buku, sepatu dan seragam sekolah.

"Kepala sekolah SD dan SMP, termasuk PAUD dan TK di Pulau Morotai, yang tidak mengindahkan larangan tersebut, akan diberi sanksi tegas, di antaranya berupaya pencopotan dari jabatan,"kata Revi.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017