Ambon, 27/11 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, hanya satu dari tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wagub dari jalur perseorangan yang mengambil username maupun password Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) menyerahkan persyaratan dukungan hingga hari terakhir pada 26 November 2017.

Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Senin, mengatakan, hanya pasangan Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" yang menyerahkan persyaratan dukungan.

Sedangkan, Pais E. M. Larwuy - Ronald A. Knefeel dan Samuel Waileruny - Munir Kairoty yang mengambil username dan password ternyata hingga tenggat waktu penutupan penyerahan persyaratan dukungan pada Minggu (29/11), pukul 24.00 WIT tidak melaksanakannya.

La Alwi mengemukakan, tim KPU Maluku saat ini sedang melakukan perhitungan jumlah persyaratan dukungan apakah sesuai dengan berkas disampaikan 165.151 KTP maupun dokumen lainnya dengan jadwal hingga 28 November 2017.

"Tim akan melakukan perhitungan apakah data itu benar sesuai berkas yang diserahkan ke KPU dengan penyebaran dukungan dari masyarakat sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku," ujarnya.

Dia mengisyaratkan, perhitungan berkas dukungan pasangan "HEBAT" rampung pada 28 November 2017.

"Jadi jumlah minimal persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan Balon perseorangan yakni 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.228.946 pemilih," kata La Alwi.

KPU menjadwalkan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 22 November - 5 Desember 2017.

Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada 22 November - 8 Desember 2017.

KPU, selanjutnya menyampaikan persyaratan dukungan pasangan Balon Gubernur dan Wagub kepada PPS pada 9 - 11 Desember 2017 untuk dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan pada 12 - 25 Desember 2017.

Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 26 - 28 Desember 2017. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 29 - 31 Desember 2017 dan rekapitulasi tingkat provinsi pada 1 - 3 Januari 2018.

Pendaftaran pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 1 - 7 Januari 2018. Pendaftaran pada 8- 10 Januari 2018.

Pengumuman dokumen persyaratan pasangan Balon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada 10 -16 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan pada 8-15 Januari 2018 dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 - 16 Januari 2018.

Penelitian persyaratan pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan Parpol dan gabungan Parpol serta pasangan calon perseorangan pada 10 - 16 Januari 2018.

Pemberitahuan hasil penelitian pada 17 - 18 Januari 2018. Perbaikan persyaratan pencalonan pada 18 - 20 Januari 2018 serta pengumuman perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon di laman KPU pada 20 - 26 Januari 2018.

Sedangkan, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018.

Masa kampanye dijadwalkan pada 15 Februari - 23 Juni 2018. Masa tenang pada 24 -26 Juni 2018 dan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku pada 27 Juni 2018.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017