Ambon, 27/11 (Antara Maluku) - Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, Kas Titipan adalah kegiatan penyediaan uang rupiah milik BI yang dititipkan pada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah atau daerah tertentu.

"Hal ini sudah saya sampaikan dalam sambutan pada saat acara peresmian Kas Titipan di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang berlangsung pada tanggal 21 November 2017," katanya di Ambon, Senin.

Kas Titipan di bawah pengawasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku saat ini berjumlah tiga kas titipan.

"Kas titipan yang pertama di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara yang dibuka pada tanggal 15 Maret 2016, dengan bank pengelola PT. Bank Rakyak Indonesia Kantor Cabang Tual, Kas titipan kedua di Kota Fak-fak, Provinsi Papua barat dibuka pada tanggal 5 Oktober 2016, dengan bank pengelola PT.Bank BPD Papua Kantor Cabang Fak-fak, dan yang ketiga Kas titipan di Namlea, Kabupaten Pulau Buru yang dibuka pada tanggal 24 Oktober 2017 dengan bank pengelola adalah Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Namlea," ujarnya.

Bambang mengatakan, sesuai undang-undang salah satu tugas bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka tugas tersebut, BI berwenang melakukan pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 13 PBI No.14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2013 perihal pengelolaan uang rupiah disebut bahwa kegiatan pengedaran uang rupiah dilakukan melalui kegiatan layanan kas dan distribusi uang rupiah; kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari penyetoran, penarikan dan penukaran ; penyetoran dan penarikan dilakukan oleh bank dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh bank.

"Salah satu bentuk layanan kas adalah pengelolaan kas titipan. Kas titipan adalah kegiatan penyediaan uang rupiah milik BI yang dititipkan pada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah," katanya.

Menurut Bambang, hasil kajian pembukaan kas titipan di Saumlaki karena pertumbuhan perekonomian di Saumlaki cenderung meningkat dan kebutuhan masyarakat akan uang tunai sehingga pembukaan kas titipan perlu direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar yang cukup, baik dalam jumlah nominal dan jenis pecahannya di masyarakat serta clean money policy.

Selain itu, pembukaan kas titipan di Kota Saumlaki telah memenuhi persyaratan, seperti memiliki minimal tiga kantor bank sekurang-kurangnya adalah kantor kas. Di Saumlaki terdapat tiga bank yakni PT.BPD Maluku/Maluku Utara Cabang Saumlaki, PT,BRI Kantor Cabang Saumlaki dan PT.BNI Kantor Cabang Saumlaki.

"Manfaat kas titipan yakni perbankan memiliki ketersediaan uang layak edar, terpenuhi kebutuhan masyarakat akan uang layak edar, dan pengelolaan kas yang efesien, aman dan optimalisasi kas di perbankan, dan meningkatkan perekonomian daerah," katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017