Ambon, 28/11 (Antara Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial- Kesehatan (BPJS-K) Cabang Ambon, Selasa, menggelar Media Gathering untuk menjalin silaturahmi dan memberikan informasi -informasi aktual kepada para wartawan, baik media cetak maupun elektronik.

"Saya memanfaatkan kegiatan ini juga sebagai perkenalan sejak dipercayakan memimpin di Ambon pada beberapa waktu lalu," kata Pimpinan BPJS - K Cabang Ambon, Afliana Latumakulita.

Kegiatan ini dinilainya strategis karena melalui Media Gathering ternyata bisa saling share terkait informasi yang aktual dari teman-teman maupun kritikan yang membangun demi keberlangsungan program JKN-KIS khususnya di Provinsi Maluku.

Afliana mengatakan terkait dengan program JKN-KIS ini dan beberapa informasi terbaru seperti telah diluncurkan aplikasi JKN Mobile yang memberikan lima kemudahan dalam satu genggaman yaitu, kemudahan mendaftar dan merubah data kepesertaan maupun mengetahui informasi data peserta dan keluarga.

Selain itu, kemudahan mengenai informasi tagihan dan pembayaran iuran, mendapatkan pelayanan di faskes serta menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.

Begitu pula, aplikasi JKN Mobile juga bisa mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang beredar di masyarakat mulai dari pergantian kartu.

Dia mengatakan, informasi bahwa kartu askes ,e-ID laminasi tidak berlaku lagi itu berita Hoax.

"Kami juga sudah menyampaikan ke fasilitas kesehatan untuk tetap melayani peserta selama status kepesertaannya aktif walaupun dengan kartu lama," ujar Afliana.

Memang pada 1 Januari 2019 nanti semua kartu akan diganti dengan KIS. Jadi masih ada waktu satu tahun lagi untuk merubah kartu.

Karena itu, disarankan kepada PPU Badan Usaha maupun instansi dapat menggantikannya secara kolektif. Jadi tidak perlu terburu-buru datang ke kantor untuk menggantikan kartu sehingga menimbulkan antrian panjang.

Ada juga terkait beredarnya informasi bahwa BPJS-K tidak lagi menanggung semua biaya delapan jenis penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, , kanker, stroke, sironis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Sampai dengan saat ini BPJS-K tetap menjamin kedelapan jenis penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Dia mengatakan, sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden secara langsung, maka pihaknya mematuhi segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatian kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Pastinya, saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," tandas Afliana.

Sebagai informasi sampai dengan 1 November 2017 jumlah peserta JKN di Provinsi Maluku baru mencapai 1.219.362 jiwa atau 67 persen dari jumlah penduduk 1.820.404 jiwa. Masih ada 33 persen penduduk Maluku yang belum terjamin kesehatannya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017