Ambon (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkolaborasi melindungi pekerja informal
"Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya perangkat desa, pekerja rentan, pekerja keagamaan, dan pekerja sektor jasa konstruksi.
"Koordinasi kami dengan Pemprov Maluku untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai payung hukum regulasi daerah mudah-mudahan pada tahun depan sudah ditetapkan, " katanya.
Saat ini, menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku baru mencapai 40 persen, dari target pada tahun 2024 mencapai 55 persen.
Meskipun demikian, ia optimistis kepesertaan dapat meningkat sampai 55 persen pada akhir tahun, dengan dukungan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Secara keseluruhan masih 40 persen, masih banyak yang harus dikejar salah satunya mengejar sektor-sektor yang mungkin belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui penganggaran pemerintah yang mencakup non-ASN maupun pemerintah desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan jumlah kepesertaan perlu pembuatan nota kesepakatan sinergi dengan Pemprov Maluku, di mana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendata sektor mana saja yang akan disasar, seperti dinas pariwisata untuk tenaga wisata dan dinas pendidikan untuk guru honorer dan swasta.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting untuk mendukung ketahanan nasional, melindungi kesejahteraan peserta, mencegah kemiskinan baru, hingga memberi manfaat beasiswa untuk keberlangsungan pendidikan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan-Pemprov Maluku lindungi pekerja informal
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan-Pemprov Maluku lindungi pekerja informal
Kamis, 14 November 2024 21:05 WIB