Ambon, 5/12 (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku menyatakan, bakal calon gubernur dan wagub dari jalur perseorangan Herman Koedoebeon-Abdullah Vanath, belum melengkapi berkas keberatan terhadap KPU yang menolak pasangan ini mengikuti tahapan pilkada 2018.

"Kami masih menunggu pasangan Herman Koedoebeon-Abdullah Vanath (Hebat) melengkapi sejumlah kekurangan berkas agar bisa diproses," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, di Ambon, Selasa.

Tenggat untuk melengkapi kekurangan berkas adalah 6 Desember 2017.

"Hebat hendaknya melengkapi kekurangan berkas karena tinggal satu hari tenggat waktunya," ujar Abdullah Elly.

Bila pasangan Hebat melengkapi kekurangan berkas, barulah diregistrasi untuk memutuskan jadwal sidang sengketa dengan tenggat waktu hanya 12 hari.

Keberatan yang diajukan pasangan Hebat hendaknya memenuhi persyaratan formal dan material agar bisa diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, katanya.

Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku berusaha menangani keberatan pasangan tersebut sesuai dengan perundang-undangan sehingga keputusan sidang sengketa nantinya bisa diterima kedua belah pihak yang bersengketa.

"Jadi serahkan penanganan sengketanya ke Bawaslu untuk menangani secara profesional karena tahapan ini pun diawasi Bawaslu RI maupun lembaga lainnya," kata Abdullah Elly.

Sebelumnya, Koordinator Relawan Pasangan Hebat, Michael Palyama mengatakan, keberatan diajukan karena menilai terjadi `human error` yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistem Informasi Data Pencalonan (Silon) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.

Bahkan, data terakses ke Silon itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.

"Kami menilai kemungkinan anggota tim kelelahan karena melakukan perhitungan setelah diajukan persyaratan dukungan pada Minggu (26/11) malam, pukul 21.30 WIT dan menghitungnya hingga Senin (27/11) siang, pukul 11.30 WIT," ujarnya.

Dia keberatan karena persyaratan dukungan yang diajukan sebanyak 165.151 telah terakses ke SILON dan setelah dihitung hanya 99.203 dinyatakan sah sehingga menghentikan proses selanjutnya.

"Apalagi KPU Maluku tidak memberikan waktu untuk perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan agar mencapai persyaratan dukungan minimal kepada bakal calon gubernur dan wagub Maluku jalur perseorangan harus sebanyak 122.895," kata Michael.

Keberatan inipun dengan menilai bahwa KPU Maluku terlalu tergesa-gesa menyatakan menolak persyaratan dukungan dari pasangan Hebat karena seharusnya diputuskan melalui pleno pada 7 Januari 2018 mengenai pasangan yang lolos atau gugur mengikuti pilkada .

Komisioner KPU Maluku La Alwi mengemukakan, setelah menerima penyerahan persyaraant minimal dukungan dari pasangan Hebat pada Minggu (26/11) pukul 22.00 WIT, kemudian KPU melakukan penelitian terhadap jumlah dukungan tersebut. Proses penelitian berlangsung hingga Senin (27/11) pukul 11.30 WIT.

Persyaratan minimal dukungan itu terdiri dari formulir B1KWK perseorangan dan lampirannya, selanjutnya formulir B2KWK dan lampiran dukungan.

Data SiLON terbaca jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan Hebat itu sebanyak 165.510.

Kemudian dilakukan penelitian dan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukan secara cermat dengan pengawasan baik dari Bawaslu maupun disaksikan oleh tim dari pasangan Hebat, ternyata hasilnya hanya 99.203.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan jumlah 99.203 itu tidak memenuhi persyaratan 10 persen sebagaimana diatur yaitu sebanyak 122.895 yang tersebar di 11 kabupaten/ kota atau paling tidak tersebar di enam kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di Maluku.

La Alwi menyatakan, ada pula formulir B1KWK di kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Maluku Tenggara Barat (MTB), tidak difoto kopi atau digandakan. Padahal dalam ketentuan harus digandakan.

Sesuai ketentuan, formulir dukungan perseorangan berupa B1KWK itu harus dibuat rangkap tiga. Tetapi, ternyata untuk kabupaten Kepulauan Aru, MBD dan MTB hanya asli saja yang ada, tetapi KPU tetap menghitung meskipun dalam ketentuan sudah tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan hasil penelitian jumlah persyaratan minimal dukungan itu, maka KPU Maluku menggelar pleno yang dihadiri Plt Ketua, Iriane Ponto, Komisioner Devisi Teknis La Alwi dan Komisioner Devisi Hukum, Samsul Rifan Kubangun.

Pleno tersebut menetapkan KPU Maluku tidak melanjutkan lagi ke tahapan proses verifikasi administrasi, karena tidak memenuhi jumlah minimal.

"Pleno memutuskan dukungan pasangan Hebat tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/ProvII/2017," kata La Alwi.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017