Ambon, 8/12 (Antara Maluku) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulaun Aru menuntut Sukmawati Makatita, terdakwa dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat selama 6,5 tahun penjara meskipun yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi vonis enam tahun dan lima bulan penjara," kata tim JPU Ekaputra Polimpung dan Cecep Mulyana di Ambon, Jumat.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Soesilo didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sukmawati yang tidak hadir sejak sidang perdana ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp828,7 juta dan harta bendanya akan dirampas untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.

Sebelum pembacaan berkas tuntutan, JPU dipersilahkan membacakan keterangan sejumlah saksi maupun keterangan terdakwa, karena dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mendengar keterangan delapan orang saksi.

Mereka terdiri dari kepala sekolah maupun mantan kepsek dan sekretaris panitia lelang.

Terdakwa dituntut penjara karena melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menggelar sidang perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2012 secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Karena sudah tiga kali diberikan kesempatan untuk menunggu kehadiran terdakwa dan JPU memasang iklan pengumuman di media cetak dan elektronik guna memanggil yang bersangkutan namun tidak hadir sehingga proses persidangannya diteruskan.

Sukmawati Makatita adalah Direktur PT Duta Sarana yang menangani proyek rehabilitasi 60 lebih bangunan sekolah dasar dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp16 miliar lebih.

Dana tersebut bersumber dari DAK Dinas Pendidikan kabupaten yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi puluhan gedung sekolah dasar dan SMP maupun pengadaan mebeler dan buku-buku perpustakaan.

Namun terdakwa tidak melakukan penyelesaian pekerjaan rehab gedung sekolah hingga pengadaan buku perpustakaan tidak sesuai yang direncanakan sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.

Misalnya untuk proyek pengadaan buku-buku perpustakaan yang satuan harganya ditentukan pada kisaran Rp15.000 per buku, namun dilakukan mark up anggaran hingga mencapai Rp45.000 per buku.

Sementara mantan sekretaris panitia lelang tender proyek rehab 60 lebih SD dan SMP Kabupaten Kepulauan Aru, Mustofa Darakay yang dihadirkan sebagai saksi mengaku ada tekanan dari mantan Plt Bupati dan mantan Kadis Dikbud.

"Umar Djabumona (almarhum) selaku Plt Bupati menginginkan terdakwa dimenangkan oleh panitia dalam proses lelang dan mantan Kadis Carolina Galanjinjinai (almarhumah) mengarahkan kami juga," akui saksi.

Bila tidak dituruti maka saksi bersama seluruh panitia lelang akan dicopot dari jabatannya lalu dimutasi ke pulau-pulau perbatasan yang sangat jauh dan terpencil.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017