Ternate, 8/12 (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) sidangkan penyelesaian sengketa bakal calon (balon) jalur Perseorangan pilkada Malut (Malut) pasangan Suryati Armaiyn/Muhammad Natsir Thaib (Ati-Manthab) dengan menghadirkan termohon KPU Malut, Jumat.

Sidang yang dipimpin Komisioner Bawaslu Malut Aslan Hasan ini berlangsung di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan agenda mendengarkan penyampaian keterangan pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut atas gugatan Bakal Calon Perseorangan Suriyati Armaiyn/Muhammad Natsir Thaib.

Kuasa Hukum KPU Malut, Hendra Kasim menyatakan, pihaknya menolak seluruh gugatan pasangan balon Ati/Manthab dan mengklaim telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang itu, kata Hendra, KPU Malut menyatakan kalau balon Ati/Manthab ini memasukkan berkas dukungannya ke KPU di masa injure time saat masa pemasukan berkas dan tidak ada waktu untuk perbaikan seluruh materi pemohon.

Selain itu, tim Ati/Manthab memasukkan daftar nama bukan surat pernyataan dukungan berupa form B.1-kwk untuk jalur perseorangan dan harusnya bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan jumlah minimal 85.771 dukungan disertai bukti dukungan.

KPU menilai, tim verifikasi yang ditugaskan merupakan tugas yang sudah dilantik dan diberi pembekalan serta telah melakukan simulasi tata cara pemeriksaan berkas.

"Memang KPU selama pelaksanaan pemeriksaan berkas membuka ruang bagi Bawaslu dan petugas yang ditunjuk balon sama-sama memeriksa jalannya pemeriksaan berkas jalur perseorangan," katanya.

Sebelumnya, Aziz Hakim tim kuasa hukum pasangan Ati-Manthab menyatakan, KPU dalam tahapan pengumuman dan penyerahan syarat dukungan minimal tidak sesuai dengan waktu yang diberikan.

Bahkan, saat penyerahan syarat minimal dukungan formulir B.1-kwk dalam bentuk soft copy yang diserahkan ke KPU tidak disertai tanda terima dan penyerahan berkas serta tidak memberikan petunjuk mengenai kelengkapan persyaratan yang seharusnya dipenuhi pasangan Ati-Manthab.

Bakal calon pasangan Ati/Manthab sesuai bukti dukungan yang dimasukkan ke KPU berupa formulir B1 KWK mengantongi total dukungan sebanyak 39.212 dengan soft copy formulir model B1 KWK calon perseorangan ini berjumlah 94.558 orang dan tersebar di 90 persen di sembilan kabupaten/kota dengan jumlah rekapitulasi dukungan pada formulir kedua yang diserahkan sebanyak 51.070 dukungan di delapan kabupaten/kota.

Bawaslu Malut sendiri mengagendakan sidang lanjutan pada Sabtu (9/12) Besok untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan termohon maupun pemohon.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017