Ambon, 9/12 (Antara Maluku) - Anggota Badan Anggaran DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, pemerintah daerah wajib membayarkan tunjangan kerja daerah kepada seluruh aparat sipil negara yang sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan masyarakat.

"Soal teknis pembayaran TKD itu urusan eksekutif sesuai aturan dan proses awalnya ada dalam rancangan anggaran yang dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah dengan badan anggaran DPRD maupun lewat komisi," kata Lukcy Wattimury di Ambon, Sabtu.

Dari hasil pembahasan anggaran bersama sehingga hasilnya pasti ditetapkan dalam APBD, dan tugas mengeksekusi adalah di pemerintah daerah.

Penjelasan Lucky terkait adanya keluhan ribuan ASN di lingkup Pempprov Maluku yang belum menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) sejak lima bulan lalu, padahal pembayaran TKD terealisasi setiap triwulan.

"Kalau dalam kenyataannya itu berjalan belum sesuai yang diharapkan, agak terlambat dan sebagainya, saya kira ini menjadi perhatian bersama untuk diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Apalagi sekarang sudah menjelang akhir tahun, ketika semua ASN akan masuk hari-hari besar keagamaan sehingga mudah-mudahan pembayaran TKD bisa membantu mereka.

Tetapi yang paling penting adalah pembayaran TKD bagi ASN itu adalah soal kewajiban pemerintah dan hak pegawai untuk mendapatkannya dan tentunya memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan karena yang namanya TKD dibayarkan berdasarkan kinerja ASN yang bersangkutan.

Jadi, kata dia, tidak semua orang harus mendapatkan sama rata karena ada aturannya sehingga diharapkan masalah ini harus menjadi perhatian pemda agar hak-hak pegawai tidak sampai terlambat dibayarkan.

"Kemarin dalam pembahasan APBD Maluku soal pendapatan daerah, maka kondisi kita berjalan tidak seperti yang diharapkan dan sedikit seret, dalam artian rancangannya untuk sesi pendapatan belum mencapai target sehingga bisa turut memperlambat pembayaran TKD," ujarnya.

Anggota Banggar DPRD lainnya, Melki Sairdekut mengatakan, TKD itu hak seseorang sebagai ASN.

"Karena itu soal konfirmasi alasan-alasan sampai belum terbayarkan secara prinsip dan teknis yang paling tahu ada di pemda, dalam hal ini sekda atau bagian keuangan agar diketahui pasti alasan keterlambatan pembayarannya seperti apa," katanya.

Tapi DPRD tetap mendorong pembayaran TKD, karena itu namanya hak mereka setelah melakukan berbagai tugas dan kewajiban sebagai seorang pelayan masyarakat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017