Ternate, 25/12 (Antaranews Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara belum mendata seluruh pedagang pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ternate yang menjamur di daerah ini.

"Jika pengecer ini tidak mengantongi izin dari pemkot setempat, maka akan ditertibkan" kata Kepala Disperindag Kota Ternate Nuryadin Rachman, di Ternate, Senin.

Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan beberapa hari yang lalu, maka saat ini langkah berikutnya dilakukan pendataan.

Dia manyatakan, pendataan membutuhkan waktu yang sedikit lama, karena dalam pendataan harus dipisahkan pedagang pengecer dan penjualan sembako.

Nuryadin mengakui, jika pendataan ini sudah selesai maka akan diadakan pertemuan lagi, sehingga dalam pertemuan ketiga ini barulah diterapkan kebijakan melalui holding company, sudah dibangun agen premium dan minyak solar atau APMS sebagai alternatif agar para pengecer jangan lagi mengambil kebutuhannya melalui SPBU.

"Maka pemerintah melalui holding company membuat APMS, namun APMS belum mencukupi atau belum bisa mencukupi permintaan BBM di pengecer," ujarnya lagi.

Menurutnya, banyak perhitungan yang dilakukan dalam mengambil kebijakan penertiban para pengecer tersebut, dan masih membutuhkan penataan yang lebih matang agar tidak terjadi gesekan antara aturan dan pengusaha tersebut.

"Sudah seharusnya sistem diterapkan namun karena mayoritas para pedagang yang berjualan ini juga kebutuhan ekonominya tergantung pada penjualan mereka, maka dibutuhkan penataan lebih baik agar nanti ketika diterapkan mereka juga sudah siap dengan kebijakan yang nantinya diterapkan," katanya pula.

Untuk itu, maka APMS bakal ditambah kapasitasnya dan sudah mencukupi seluruh pengecer yang ada di Kota Ternate, sehingga pemerintah sudah bisa mengambil langkah-langkah tegas.

Dia menegaskan, peraturan yang akan dibuat untuk dapat mendata sejumlah pengecer yang berada pada satu kecamatan maka para pengecer harus mendaftarkan diri agar termasuk sebagai pelaku pengecer di kecamatannya, mengingat BBM yang dijual ada limbahnya dan ada pula bahaya kebakaran di situ.

Karena itu, katanya lagi, para pengecer harus memenuhi syarat yang nantinya disepakati untuk dijadikan aturan.

"Setiap pengecer harus ada surat keterangan penggunaan pemadam api ringan dan kewenangannya ada pada pemadam kebakaran, sehingga setiap pengecer harus memiliki izin alat pemadam api ringan itu," katanya lagi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017