Tidak ada indikasi sindikat penculikan anak dalam kasus penculikan yang dilakukan tersangka Jamila Tuaputty terhadap Bungaria Tall (5) di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu lalu (22/8). "Penculikan ini tidak ada kaitannya dengan sindikat penculikan anak," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP George Siahaya, di Ambon, Senin. Menurut Kasat Reskrim, kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan saksi. "Sampai saat ini kami sedang memeriksa empat orang saksi guna mendapatkan keterangan lebih lanjut," katanya. Dia menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 83 KUH Pidana nomor 23 tahun 2009, tentang perlindungan anak, yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, atau minimal tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta. Kasat Reskrim mengungkapkan, korban diculik saat orang tuanya sedang keluar rumah untuk memetik cengkih di kebun. Korban oleh tersangka kemudian dititipkan kepada Ferdinand Teriraun, warga Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, namun hingga keesokan hari tersangkan tidak kembali untuk mengambil anak itu. Ferdinand lalu melapor kepada raja desa setempat, yang kemudian mengusulkan untuk melaporkan perkara tersebut ke Polsek Salahutu. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan pencarian dan akhirnya menangkap tersangka di salah satu rumah di Jalan Antony Reebok, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku anak itu semula ingin ia bawa untuk menemaninya di rumah, karena suaminya jarang pulang. Setelah diinterogasi lebih jauh, tersangka akhirnya mengaku bahwa anak itu akan dijual untuk mendapatkan uang. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak meninggalkan anak sendirian di rumah. Ia juga menyatakan anak korban penculikan itu sudah dipertemukan dengan orang tuanya. "Saya berharap peristiwa ini bisa jadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu waspada dan segera melapor ke polisi bila mengetahui ada tindak kejahatan," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010