Ambon, 3/1 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku intensif memantau verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub jalur perseorangan, Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kami harus terlibat langsung untuk memastikan verifikasi faktual dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan guna mengantisipasi dampak hukum yang kemungkinan ditempuh pasangan `HEBAT` kepada KPU Maluku terkait minimal dukungan," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Rabu.

Dia mengemukakan, dua komisioner yakni Paulus Titaley dan Astuty Usman mendampingi tim KPU Maluku bersama penghubung pasangan "HEBAT" melakukan verifikasi faktual.

"Bawaslu Maluku menginginkan tahapan Pilkada Maluku berlangsung aman, lancar dan sukses hingga paska pencoblosan pada 27 Juni 2018," ujar Abdullah.

Verifikasi faktual, menyusul administrasi yang telah selesai pada 30 Desember 2017 dengan pasangan HEBAT hanya 122.734 dari sebanyak 145.771 yang dimasukkan, sedangkan kuota minimal harus 122.895 orang.

"Kami terlibat saat verifikasi administrasi, menyusul perhitungan ulang maupun perbaikan dukungan dari pasangan `HEBAT`, menindaklanjuti keputusan sengketa Pilkada yang diputuskan Bawaslu Maluku pada 16 Desember 2017," kata Abdullah.

Sebelumnya, Komisioner KPU Maluku Devisi Teknis, La Alwi, mengemukakan, verifikasi faktual dilaksanakan pada 1 - 5 Januari 2018.

Berdasarkan verifikasi administrasi, KPU Maluku, di Ambon 26 ? 30 Desember 2017, ternyata jumlah dukungan pasangan HEBAT hanya 122.734 dari sebanyak 145.771 yang dimasukkan.

Padahal ketentuan KPU, calon perseorangan harus memenuhi jumlah minimal 122.895 dukungan. Artinya, ada kekurangan dukungan sebanyak 161.

Verifikasi administrasi telah disahkan dalam berita acara terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku tahun 2018 Nomor : 547/BA/81/PROV/XII/2017 dan diserahkan ke tim "HEBAT" pada 31 Desember 2017.

KPU Maluku juga telah menyerahkan dokumen model dukungan model B1.KKW, lampiran KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual pada 1-5 Januari 2018.

La Alwi mengemukakan, hasil verifikasi faktual direkapitulasi secara berjenjang. Dimulai dari kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota di kabupaten dan kota, dan terkahir di KPU Provinsi.

Dokumen jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi sudah disebarkan ke kabupaten/kota dan berdasarkan pengecekan sudah sampai di PPA.

Hasil rekapitulasi akan disahkan dalam berita acara yang bisa dipakai pasangan calon perseorangan untuk mendaftar pada 8 - 10 Januari 2018.

"Berapapun hasil rekapitulasi faktual dan rekapan berjenjang, itu tetap dipakai untuk mendaftar. Tetapi, untuk penetapan, nanti melihat kekurangan dari syarat minimal dukungan yang dimasukkan," tandas La Alwi.

Pasangan Balon Gubernur Maluku yakni Komandan Korps Brimob, Murad Ismael yang mantan Kapolda Maluku dan Barnabas Orno (Bupati Maluku Barat Daya - MBD) telah direkomendasikan PDI Perjuangan (tujuh kursi), Partai Hanura dan Partai Nasdem masing - masing ( empat kursi), PKB (tiga kursi), PKPI dua kursi serta PAN dan PPP masing - masing satu kursi.

Perindo juga telah memberikan dukungan kepada Murad - Barnabas.

Sedangkan, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.

PBB juga telah memberikan dukungan kepada Said - Anderias.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018