Ambon, 5/1 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku menunggu keputusan Kajati setempat, Manumpak Pane tentang penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam upaya mengantisipasi tingginya kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2018.

Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely, di Ambon, Jumat, mengatakan, Sentra Gakumdu dijadwalkan dibentuk pada pekan kedua Desember 2018.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Daniel Hasudungan Pasaribu untuk membentuk Sentra Gakumdu," ujarnya.

Pembentukkan Sentra Gakumdu di 11 kabupaten/kota se- Maluku juga dikoordinasikan dengan masing - masing Kajari maupun Polres setempat.

Langkah ini menindaklanjuti Bawaslu RI di Jakarta pada 28 November 2017 mengumumkan indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk pemilihan kepala daerah pada 2018, dengan menemukan tiga provinsi memiliki nilai kerawanan tinggi yaitu Papua, Maluku dan Kalimantan Barat.

"Kami mengintensifkan Gakumdu sebagai salah satu upaya mengeliminasi tinggi kerawanan yang berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak dua kali sebelumnya dipengaruhi oknum penyelenggara, dan konstestan," ujar Abdulah.

Dia mengakui, khusus untuk penyelenggara itu terkait oknum, baik Panwas maupun KPU, terutama di kabupaten/kota yang relatif kurang netral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.

"Jadi diprogramkan nantinya memasang banner maupun spanduk/baliho di masing-masing kantor Panwas, KPU atau daerah - daerah strategis sehingga para penyelenggara dan masyarakat bisa mengingatkan masing - masing tugas dan tanggung jawab diemban," kata Abdullah.

Dia mengemukakan, Bawaslu Maluku juga menyiapkan sistem pengawasan yang kuat, mulai dari Panwas kabupaten, kecamatan hingga petugas pengawaslLapangan.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan melalui bimbingan teknik terhadap jajarannya.

Sasarannya juga kepada masyarakat yang menggunakan surat undangan orang lain, maupun keterlibatan dan keberpihakan secara terbuka oknum aparatur sipil negara (ASN) kepada kandidat.

"Ini penting, agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya menghindari pelanggaran seperti mencoblos dua kali atau yang mengunakan kartu undangan orang lain, termasuk juga keterlibatan oknum ASN. `Kan ada sanksi hukumnya," ujar Abdullah.

Bawaslu Maluku juga telah melakukan kerja sama dengan melibatkan OKP, LSM, organisasi kemasyarakatan serta media massa dalam rangka pengawasan partisipatif.

"Kami berharap agar kerja sama ini, bisa membantu Bawaslu Maluku dalam proses pengamanan pengawasan sPilkada Maluku, kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual ehingga bisa terlaksanakan dengan lancar, aman dan tertanggung jawab," tandas Abdullah.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan IKP Pilkada 2018 merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan yang dimiliki Bawaslu, yakni dengan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pilkada serentak.

"Indeks kerawanan pilkada ini diperlukan sebagai `early warning system` di setiap tahapan di wilayah pilkada. Tujuan IKP dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah prioritas, identifikasi karakteristik wilayah pilkada, serta referensi dalam menentukan strategi dan langkah antisipatif pencegahan," kata Abhan dalam Peluncuran IKP di Jakarta, Selasa (28/11).

Dalam riset terhadap 171 daerah yang akan menyelenggarakan PIlkada serentak di 2018 tersebut, Bawaslu mengategorikan sebuah provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi jika nilainya mencapai 3,00 hingga 5,00.

Berdasarkan penelitian Bawaslu yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2017, Provinsi Papua memiliki skor indeks 3,42, Maluku mendapat skor 3,25 dan Kalimantan Barat memperoleh skor indeks 3,04.

Tingginya kerawanan di Provinsi Papua tersebut disumbang dari segi partisipasi, yang disebabkan oleh minimnya peran serta pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pilih.

Sedangkan, tingginya angka kerawanan Pilkada di Provinsi Maluku ditentukan oleh dimensi penyelenggaran, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

Penyebab tingginya kerawanan pilkada di Provinsi Kalimantan Barat adalah maraknya penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan, politik identitas dan politisasi birokrasi dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018