Ambon, 5/1 (Antaranews Maluku) - Bawaslu Maluku mengarahkan Panwas 11 kabupaten/kota agar temuan dugaan pemalsuan dokumen saat verifikasi dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wagub jalur perseorangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath dilaporkan ke Polres.

"Sekiranya ditemukan indikasi pemalsuan yang mengarah ke tindak pidana, maka dilaporkan ke masing-masing Polres sehingga penanganannya terarah," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely di Ambon, Jumat.

Bawaslu Maluku mengarahkan masing-masing Panwascam maupun Panwas kabupaten/kota agar mendampingi KPU dan jajarannya melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon "HEBAT" pada 1-5 Januari 2018, menyusul verifikasi administrasi di Ambon 26 ? 30 Desember 2017.

"Kami memang menemukan dugaan pemalsuan dokumen dukungan pasangan bakal calon `HEBAT`, hanya saja belum saatnya diumumkan," ujar Abdullah.

Dia mengemukakan, bila masyarakat juga hendak menyampaikan laporan ke polisi silahkan berproses dengan dilengkapi bukti - bukti akurat maupun saksi.

"Bisa juga dilaporkan ke Bawaslu biar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sedang dalam proses pembentukan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota karena nantinya direkomendasikan ke polisi," kata Abdullah.

Sebelumnya, Komisioner KPU Maluku Devisi Teknis, La Alwi mengemukakan, verifikasi faktual dilaksanakan pada 1-5 Januari 2018.

Berdasarkan verifikasi administrasi, KPU Maluku di Ambon 26- 30 Desember 2017, ternyata jumlah dukungan pasangan HEBAT hanya 122.734 dari sebanyak 145.771 yang dimasukkan.

Padahal ketentuan KPU, calon perseorangan harus memenuhi jumlah minimal 122.895 dukungan. Artinya, ada kekurangan dukungan sebanyak 161.

Verifikasi administrasi telah disahkan dalam berita acara terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku tahun 2018 Nomor : 547/BA/81/PROV/XII/2017 dan diserahkan ke tim "HEBAT" pada 31 Desember 2017.

KPU Maluku juga telah menyerahkan dokumen model dukungan model B1.KKW, lampiran KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual pada 1-5 Januari 2018.

La Alwi mengemukakan, hasil verifikasi faktual direkapitulasi secara berjenjang. Dimulai dari kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota di kabupaten dan kota, dan terkahir di KPU Provinsi.

Dokumen jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi sudah disebarkan ke kabupaten/kota dan berdasarkan pengecekan sudah sampai di PPA.

Hasil rekapitulasi akan disahkan dalam berita acara yang bisa dipakai pasangan calon perseorangan untuk mendaftar pada 8 ? 10 Januari 2018.

"Berapapun hasil rekapitulasi faktual dan rekapan berjenjang, itu tetap dipakai untuk mendaftar. Tetapi, untuk penetapan, nanti melihat kekurangan dari syarat minimal dukungan yang dimasukkan," tandas La Alwi.

Pasangan bakal calon gubernur Maluku, yakni Komandan Korps Brimob Murad Ismael yang mantan Kapolda Maluku dan Barnabas Orno (Bupati Maluku Barat Daya/MBD) telah direkomendasikan PDI Perjuangan (tujuh kursi), Partai Hanura dan Partai Nasdem masing-masing (empat kursi), PKB (tiga kursi), PKPI dua kursi serta PAN dan PPP masing-masing satu kursi.

Perindo juga telah memberikan dukungan kepada Murad - Barnabas.

Sedangkan, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.

PBB juga telah memberikan dukungan kepada Said-Anderias.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018