Oleh Daniel Leobard



Ambon, 7/1 (Antaranews Maluku) - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan tidak semua anggota kepolisian terlibat sebagai pengguna narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

"Kalau ada yang mengtatakan 75 persen anggota Polres di Kabupaten Buru terlibat penggunaan narkoba itu tidak benar," kata Muhammad Roem di Ambon, Minggu.

Sebaliknya setiap oknum anggota kepolisian yang diproses hukum karena melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu justru ditangkap sendiri oleh anggota Polri dari Bagian Resnarkoba,

Muhammad Roem yang juga mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengakui pernah melibatkan tim dokter untuk memeriksa seluruh anggotanya.

"Sesuai instruksi Kapolda Maluku, ada pemeriksaan rutin yang sifatnya dadakan terhadap seluruh anggota polisi dan hasilnya hanya didapati tiga orang yang positif menggunakan narkoba sesuai pemeriksaan urin," jelas Muhammad Roem.

Jadi pernyataan 75 persen anggota Polres di Kabupaten Buru terlibat penggunaan narkoba itu tidak masuk akal, namun tidak dipungkiri kalau ada oknum yang memang terlibat sebagai pengguna.

Munculnya pernyataan kontroversi ini dari penkakuan Wardy Marasabessy, anggota Polres Buru yang menjadi terdakwa kasus penggunaan dan penjualan narkoba di Pengadilan Negeri Ambon.

Dia mengakui kalau sebagian besar anggota Polres Buru adalah pengguna narkotika dan obat-obat terlarang.

Karena di satu sisi, Wardy merupakan seorang pemakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, tetapi di sisi lainnya dia juga didakwa membuka bisnis kecil-kecilan menjual narkoba kepada anggota polres.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018