Ambon, 8/1 (Antaranews Maluku) - Elia Rony Sianressy yang merupakan salah satu kader Golkar Maluku mengajukan gugatan secara perdata terhadap KPU provinsi, ketua DPD Golkar, ketua DPRD provinsi dan Anos Yermias ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Gugatan yang kami ajukan berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan empat tergugat tersebut dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi," kata penasihat hukum penggugat, Horatio Nelson Sianressy di Ambon, Senin.

Menurut dia, kliennya Elia seharusnya menjadi anggota DPRD Maluku PAW sisa periode 2014-2019 menggantikan Dharma Oratmangun dari dapil Maluku tujuh selaku peraih suara terbanyak berikutnya berdasarkan SK DPP Partai Golkar nomor B-1034/GOLKAR/IV/2017.

SK DPP tertanggal 7 April 2017 ini perihal PAW anggota DPRD Maluku yang menetapkan penggugat yang adalah peringkat suara terbanyak berikutnya menggantikan Dharma Oratmangun yang maju sebagai calon bupati di pilkada Maluku Tenggara Barat.

Sejumlah alasan dilakukannya gugatan ini seperti surat pencalonan model nomor B-16/DPD/Golkar MAL/IV/2017 tentang pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi atau daftar calon sementara dimana untuk dapil tujuh Kabupaten MTB dan MBD mengusung lima nama balon termasuk penggugat.

Hingga proses pemilihan berakhir, calon nomor urut satu atas nama Dharma Oratmangun mendapatkan 8.665 suara, Elia Ronny Sianressy 3.836 suara, Shirley Markus 140 suara, Rolina Patria 201 suara, dan Anos Yermias 2.580 suara.

Dia menjelaskan, sesuai putusan DPD PG Maluku tanggal 17 Maret 2017 nomor B-17/DPD Golkaqr.MAL/III/2017 perihal penyampaian nama calon anggota DPRD provinsi, maka DPP melalui suratnya tanggal 7 April 2017 perihal PAW menetapkan Elia Ronny Sianressy sebagai anggota DPRD PAW menggantikan Dharma Oratmangun.

Kemudian DPRD Maluku sesuai suratnya Nomor 161.33/27/DPRD secara resmi mengusulkan dokumen calon DPRD PAW atas nama penggugat kepada KPU tanggal 4 Mei 2017 guna dilakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Sesuai pasal 19 ayat (2) peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 maka secara hukum KPU diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi berkas administrasi dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD untuik diproses lanjut.

"Faktanya KPU baru menyampaikan surat tanggapan/jawaban nomor 137/PY 04.1.SD/81/Prov/VI/2017 tertanggal 9 Juni 2017 perihal PAW setelah menerima surat DPRD tanbggal 4 Mei 2017," katanya.

Tindakan KPU ini merupakan sebuah perbuatan yang melangar hukum atau onrechtmategedaad dan institusi ini dinilai telah melecehkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Surat KPU tersebut juga menyatakan penggugat tidak dapat diusulkan sebagai anggota DPRD PAW sehingga surat ini dianggap cacat, tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018