Ambon, 11/1 (Antaranews Maluku) - Mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath disomasi Syarifudin Jogja melalui tim penasihat hukum Ali Toekan, Abdusyukur Kaliki, dan Rizal Ely, terkait masalah utang yang belum dilunasi senilai Rp1,3 miliar.

"Somasi pertama sudah kami layangkan sejak tiga hari lalu dan isi surat somasinya memberikan interval waktu 14 hari kepada Abdullah Vanath untuk menyikapinya," kata Abdusyukur Kaliki di Ambon, Kamis.

Bila tidak ada respons balik maka tim penasihat hukum akan kembali melayangkan somasi kedua.

Menurut Kaliki, kalau somasi kedua juga tidak ditanggapi maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polda Maluku guna dilakukan proses hukum secara pidana.

"Kami juga akan menempuh upaya hukum lain berupa pengajuan gugatan secara perdata ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena mantan Bupati sBT tidak memenuhi tuntutan melunasi hutang tersebut," ujarnya.

Barang bukti yang dimiliki berupa bukti-bukti transfer uang sekitar 78 lembar yang totalnya Rp1,3 miliar.

Kaliki mengatakan, langkah yang diambil ini bukan semata-mata untuk menghambat mantan Bupati SBT tersebut yang sedang mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur dari jalur independen.

"Ini murni masalah hukum karena klien kami dalam kondisi sakit jantung dan isterinya sementara menjalani perawatan di rumah sakit," tandasnya.

Timbulnya masalah hutang-piutang ini sejak Abdullah Vanath maju sebagai balon bupati dengan dalil akan memberikan proyek pembangunan Rumah Sakit Islam di Kabupaten Seram Bagian Timur kepada Syarifudin bila dirinya terpilih.

Akhirnya dalil tersebut disetujui Syarifudin dan syaratnya dibuat kontrak, tetapi sampai sekarang tidak penggantian uang.

Syarifudin bersama tiga rekannya juga pernah menemui Abdullah Vanath di rumahnya tetapi yang ada hanya isterinya tetapi dia mengatakan tidak mengenali Syarifudin dan silahkan melaporkan mereka ke mana saja.

Syarifudin kemudian menemui pengacara Rustam Marwapaei (almarhum) dan sempat dilaporkan ke PN Ambon tetapi putusannya menolak gugatan perdata karena PH kurang cermat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018