Saumlaki, 17/1 (Antaranews Maluku) - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon menandatangani pakta integritas bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Poly D.F. Matitaputty untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pakta tersebut juga ditandatangani oleh para anggota Kelompok Kerja (Pokja) Jalan dan Jembatan seperti Januaris Sakliressy, Alfonsina Torimtubun, Petrus Kelbulan, Hendrik Luturmele, Simon D. Uniwaly, juga ketua dan anggota Pokja Barang, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya seperti Djidon J.Kuway, P.A. Feninlambir, Albertus Watunglawar, Engelberta Malirmasele, dan Idelfonsus Kuway.
Penandatanganan pakta integritas itu berlangsung di ruang rapat Bupati MTB di Saumlaki, Rabu.
Sesuai isi pakta, kesepakatan yang ditandatangani bertujuan mencegah adanya praktek kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa baik sebagian maupun seluruhnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten MTB, baik yang anggarannya bersumber pada APBN maupun APBD sepanjang periode kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly (2017 - 2022).
Pakta itu juga menegaskan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan etika dengan berpedoman pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati dan para pihak yang menandatangani pakta itu bersepakat untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan menguntungkan diri baik pribadi dan keluarga, golongan atau saudara sekampung dan/atau pihak lainnya yang diketahui atau patut diduga memiliki hubungan keluarga baik langsung maupun tidak langsung dengan Bupati.
Pakta integritas itu juga berisi penolakan terhadap sikap menerima, menawarkan, menjanjikan, dan/atau memberikan jaminan kepada siapapun termasuk keluarga yang meliputi isteri, anak kandung, adik dan kakak kandung atau sepupu dan saudara sekampung yang menggunakan nama bupati MTB baik secara pribadi maupun dalam jabatan dengan maksud untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan yang sedang dan/atau yang akan dilelangkan pada Bagian Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setda MTB.
"Dengan ini diharapkan segala proses pengadaan barang dan jasa akan berjalan sesuai dengan prosedur. Sudah ada penegasan dalam point-point tersebut bahwa tidak akan ada intervensi dari istri saya, anak, adik-kakak, keluarga hingga satu kampung pun sehingga mereka benar-benar independen," kata bupati.
Bupati menyatakan langkah penandatanganan pakta integritas itu sebagai contoh yang baik dari keluarganya, sehingga siapapun di bawahnya tidak boleh mengintervensi kerja-kerja panitia pengadaan barang dan jasa.
"Intinya bahwa pakta integritas ini sebagai pernyataan komitmen kita terhadap kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam proses-proses lelang baik fisik maupun non fisik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Pakta tersebut juga ditandatangani oleh para anggota Kelompok Kerja (Pokja) Jalan dan Jembatan seperti Januaris Sakliressy, Alfonsina Torimtubun, Petrus Kelbulan, Hendrik Luturmele, Simon D. Uniwaly, juga ketua dan anggota Pokja Barang, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya seperti Djidon J.Kuway, P.A. Feninlambir, Albertus Watunglawar, Engelberta Malirmasele, dan Idelfonsus Kuway.
Penandatanganan pakta integritas itu berlangsung di ruang rapat Bupati MTB di Saumlaki, Rabu.
Sesuai isi pakta, kesepakatan yang ditandatangani bertujuan mencegah adanya praktek kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa baik sebagian maupun seluruhnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten MTB, baik yang anggarannya bersumber pada APBN maupun APBD sepanjang periode kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly (2017 - 2022).
Pakta itu juga menegaskan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan etika dengan berpedoman pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati dan para pihak yang menandatangani pakta itu bersepakat untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan menguntungkan diri baik pribadi dan keluarga, golongan atau saudara sekampung dan/atau pihak lainnya yang diketahui atau patut diduga memiliki hubungan keluarga baik langsung maupun tidak langsung dengan Bupati.
Pakta integritas itu juga berisi penolakan terhadap sikap menerima, menawarkan, menjanjikan, dan/atau memberikan jaminan kepada siapapun termasuk keluarga yang meliputi isteri, anak kandung, adik dan kakak kandung atau sepupu dan saudara sekampung yang menggunakan nama bupati MTB baik secara pribadi maupun dalam jabatan dengan maksud untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan yang sedang dan/atau yang akan dilelangkan pada Bagian Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setda MTB.
"Dengan ini diharapkan segala proses pengadaan barang dan jasa akan berjalan sesuai dengan prosedur. Sudah ada penegasan dalam point-point tersebut bahwa tidak akan ada intervensi dari istri saya, anak, adik-kakak, keluarga hingga satu kampung pun sehingga mereka benar-benar independen," kata bupati.
Bupati menyatakan langkah penandatanganan pakta integritas itu sebagai contoh yang baik dari keluarganya, sehingga siapapun di bawahnya tidak boleh mengintervensi kerja-kerja panitia pengadaan barang dan jasa.
"Intinya bahwa pakta integritas ini sebagai pernyataan komitmen kita terhadap kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam proses-proses lelang baik fisik maupun non fisik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018