Saumlaki, 7/9 (Antara) - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon mengatakan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) perusahaan yang beroperasi di pulau Yamdena akan dievaluasi dan dihentikan pengoperasiannya, karena merusak kelestarian lingkungan.
"Teristimewa menebang pohon torem yang termasuk salah satu jenis pohon endemik di dunia, karena hanya tumbuh di hutan Yemdena dan di Brasil," katanya di Saumlaki, Kamis.
Tumbuhan (tanaman) endemik merupakan tumbuhan asli yang hanya bisa ditemukan di sebuah wilayah geografis tertentu dan tidak ditemukan di wilayah lain. Wilayah di sini dapat berupa pulau, negara, atau zona tertentu.
Ke depan, kata Petrus, Pemerintah Daerah MTB akan mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan pelestarian dari pohon torem, dan akan mengkaji ulang perizinan dari HPH yang menebang pohon torem di pulau Yamdena.
"Kita akan kaji ulang dan ambil keputusan dengan berpedoman pada peraturan-perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Bupati menyatakan dirinya, sejak dilantik tanggal 22 Mei 2017, telah mengunjungi lokasi HPH dan memastikan telah terjadi kerusakan lingkungan di hutan tersebut.
"Perusahaan tersebut menebang pohon torem dan kemudian mengekspor keluar daerah, termasuk kemungkinan menjual ke luar negeri dengan keuntungan yang berlipat ganda. Padahal pohon torem termasuk jenis pohon endemik dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk menanam dan membesarkannya," katanya.
Bupati Petrus menegaskan Pemkab MTB akan melakukan pengkajian ulang dari sisi lingkungan, manfaat ekonomi dan aspek-aspek lainnya.
Sehubungan dengan itu, Bupati meminta semua pihak yakni masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat, termasuk pimpinan TNI dan Polri agar bisa mendukung langkah Pemkab MTB untuk melestarikan pohon torem di Yamdena.
"Kalaupun mereka menebang di areal yang diizinkan, saya akan minta pertimbangan dan kajian-kajian dari lembaga-lembaga yang berkompeten. Kalau ternyata merusak lingkungan, saya akan rekomendasikan untuk ditutup," tandasnya.
Pohon torem termasuk kelompok penghasil kayu yang kerasnya melebihi jenis kayu besi maupun kayu lenggua.
Seratnya terbilang unik serta harganya sangat mahal di Eropa dan negara-negara tetangga lainnya, sehingga menjadi buruan para pengusaha kayu untuk diekspor dengan kisaran harga ratusan juta per kubik.
Izin HPH Yamdena diberikan oleh Menteri Kehutanan RI nomor 117/Menhut-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT. Karya Jaya Berdikari di atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 93.980 hektare, yang didasarkan pada rekomendasi Bupati MTB tahun 2007.
Semenjak beroperasi, sebagian besar elemen masyarakat di MTB telah meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut karena merusak lingkungan.
Bupati MTB akan Evaluasi Izin HPH Yamdena
Kamis, 7 September 2017 12:35 WIB