Ambon, 15/11 (Antara Maluku) - Komisi C DPRD Maluku menemukan adanya kerusakan jalan trans Yamdena di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, khususnya di kawasan Desa Aruibab serta Lorembun akibat terjadi longsoran tanah.
"Kami menduga kerusakan ini disebabkan konstruksi jalan dan talud yang dibangun sudah cukup lama karena dikerjakan sekitar tahun 2006 silam," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Anos Jermias di Ambon, Rabu.
Kondisi jalan yang rusak ini diketahui saat pimpinan dan anggota komisi melakukan agenda kunjungan pengawasan di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara serta Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB.
Menurut dia, kerusakan infrstruktur dasar ini bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang melintas dengan kendaraan bermotor dari Larat menuju Saumlaki atau sebaliknya, karena kondisi ruas jalannya berkelok-kelok.
Kemudian jumlah kendaraan yang tidak terlalu banyak di daerah itu membuat para pengemudi serang memacu kendaraan mereka dengan kecepatan tinggi sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Belum diketahui pasti penyebab kerusakan jalan ini apakah karena konstruksinya kurang baik atau tidak, namun yang jelas pengerjaan proyek jalan trans Yamdena sudah dimulai sejak 11 tahun lalu," ujar Anos.
Untuk itu, DPRD akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPNJ) wilayah Maluku untuk membahas persoalan kerusakan jalan trans Yamdena.
"Komisi baru saja kembali dari MTB sehingga kami akan menagendakan pemanggilan BPJN terkait persoalan kerusakan infrastruktur jalan trans Yamdena, terutama pada STA 62 di Desa Aruibav dan STA 66 pada Desa Lorembun," tandasnya.
DPRD Temukan Kerusakan Jalan Trans Yamdena
Rabu, 15 November 2017 21:49 WIB