Ambon, 9/10 (Antara Maluku) - Masalah penutupan sementara pengoperasian HPH di Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh Bupati Petrus Fatlolon dibahas di Jakarta pada 11 Oktober 2017.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar telah menyikapi keputusan sementara Bupati MTB dengan membicarakan bersama melibatkan Dinas Kehutanan Maluku," kata Kadis Kehutanan Sadly Lie, dikonfirmasi, Senin.
Ia mengatakan, Menteri Siti telah menyurati Bupati MTB dengan tembusan ke Dinas Kehutanan Maluku untuk membicarakannya bersama di Jakarta, menindaklanjuti penutupan sementara operasional PT Karya Jaya Berdikari sejak 21 September 2017.
"Pastinya pertemuan bersama ini membicarakan kelanjutan operasional HPH di Pulau Yamdena," ujar Sadly.
Dia mengakui, telah menerjunkan tim untuk meninjau dan menginventarisasi kemungkinan ada masalah yang terjadi di lokasi HPH Pulau Yamdena.
Tim diterjunkan karena adanya surat dari Dirut PT KYB, Jhon Keliduan yang disampaikan beberapa hari setelah penutupan sementara operasional HPH tersebut.
Karena itu, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis haruslah memiliki data lapangan yang bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff maupun Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.
"Saya mengarahkan tim ke lokasi agar memiliki data akurat untuk disampaikan ke gubernur maupun menteri," kata Sadly.
Karena itu, data yang dihimpun tim dari lapangan telah disampaikan kepada Gubernur Maluku maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti pernyataan Bupati MTB yang akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami harus menyiapkan data sebelum Presiden menanyakan gubernur maupun menteri agar keputusan soal nasib HPH di Pulau Yamdena secara tertanggung jawab," kata Sadly.
Sebelumnya, Bupati MTB Petrus Fatlolon menyatakan dirinya siap berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tentang pencabutan izin HPH Pulau Yamdena yang dinilai merusak lingkungan.
"Saya akan menyampaikan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan langkah penghentian tetap, selanjutnya dalam rapat dengan Presiden dalam waktu dekat, perlu meminta Kepala negara menghentikan operasional PT KYB," katanya.
Bupati mengatakan, Wakil Bupati MTB Agustinus Utuwaly secara resmi juga sudah melarang PT KYB agar sementara waktu tidak melakukan aktivitas penebangan pohon, menanti upaya lanjut hingga pencabutan izin HPH atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemkab MTB telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan pada 2007.
"Memang pencabutan izinnya melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi proses pencabutan rekomendasinya diawali oleh bupati. Kalau rekomendasi sudah saya cabut maka secara otomatis izinnya juga akan dicabut oleh kementerian," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab MTB telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan, kekeringan air bersih yang dialami warga Desa Arma dan desa-desa lain di Kecamatan Nirunmas.
Sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak mempunyai tempat berlindung dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil.
Kepala daerah, kata Petrus, memiliki kewenangan untuk membatalkan izin HPH bila terbukti pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Pohon.
Pulau Yamdena terbilang kecil ketimbang Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Di pulau-pulau itu semula hutannya ditebang oleh perusahaan HPH, namun saat ini sudah ditutup.
Jadi sangat tidak rasional jika hutan Yamdena dibiarkan terus dibabat.
"Saya tidak takut. Saya pastikan tetap tutup. Siapapun di balik itu, ayo kita adu kepentingan. Kepentingan yang saya perjuangkan adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup di Pulau Yamdena dan tidak ada kepentingan lain," tegas bupati.
Masalah HPH Yamdena Dibahas di Jakarta
Senin, 9 Oktober 2017 22:11 WIB