Ambon, 25/9 (Antara Maluku) - Dinas Kehutanan Maluku menerjunkan tim untuk meninjau dan menginventarisasi masalah di lokasi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Pulau Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang dioperasionalkan PT Karya Jaya Berdikari.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadly Lie ketika dikonfirmasi di Ambon, Senin, mengatakan, HPH tersebut ditutup sementara oleh Bupati Petrus Fatlolon.
Ia mengatakan tim diterjunkan karena ada surat dari Dirut PT KYB Jhon Keliduan yang disampaikan pada beberapa hari lalu.
"Tim dari lokasi menyampaikan ada surat dari Bupati MTB yang menutup sementara pengoperasian HPH yang dikelola PT KYB pada 21 September 2017," ujarnya.
Karena itu, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, pihaknya harus memiliki data lapangan yang tertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff maupun Menteri Lingkugan Hidup Siti Nurbaya Bakar.
"Kami juga belum menerima surat dari Bupati MTB terkait penutupan sementara operasial HPH PT KYB di Pulau Yamdena sehingga mengarahkan tim ke lokasi agar memiliki data akurat untuk disampaikan ke Gubernur maupun Menteri," kata Sadly.
Karena itu, data yang dihimpun tim dari lapangan akan disampaikan kepada Gubernur Maluku maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti pernyataan Bupati MTB akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami harus menyiapkan data sebelum Presiden menanyakan kepada Gubernur maupun Menteri agar keputusan soal nasib HPH di Pulau Yamdena bisa dibuat secara tertanggung jawab," tandas Sadly.
Sebelumnya, Bupati MTB Petrus Fatlolon menyatakan siap berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tentang pencabutan izin HPH Pulau Yamdena yang dinilai merusak lingkungan.
"Saya akan menyampaikan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan langkah penghentian tetap, selanjutnya dalam rapat dengan Presiden dalam waktu dekat, perlu meminta Kepala Negara menghentikan operasional PT KYB," katanya.
Bupati mengatakan, Wakil Bupati MTB Agustinus Utuwaly secara resmi juga sudah melarang PT KYB untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas penebangan pohon, menanti upaya lanjut hingga pencabutan izin HPH atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemkab MTB telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan pada 2007.
"Memang pencabutan izinnya melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi proses pencabutan rekomendasinya diawali oleh Bupati. Kalau rekomendasi sudah saya cabut, secara otomatis izinnya juga akan dicabut oleh kementerian," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab MTB telah mengantongi sejumlah bukti kuat ada kerusakan lingkungan, kekeringan air bersih yang dialami warga desa Arma dan desa-desa lain di Kecamatan Nirunmas, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak mempunyai tempat berlindung, dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil.
Kepala daerah, kata Petrus, memiliki kewenangan untuk membatalkan izin HPH bila terbukti pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.
Pulau Yamdena terbilang kecil ketimbang pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Di pulau-pulau itu semula hutannya ditebang oleh perusahaan HPH, namun saat ini sudah ditutup. Jadi sangat tidak rasional jika hutan Yamdena dibiarkan terus dibabat.
"Saya tidak takut. Saya pastikan tetap tutup. Siapapun di balik itu, ayo kita adu kepentingan. Kepentingan yang saya perjuangkan adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup di Pulau Yamdena dan tidak ada kepentingan lain," tegas Bupati.
Dishut Maluku Terjunkan Tim Tinjau HPH Yamdena
Selasa, 26 September 2017 8:10 WIB