Ambon, 17/1 (Antaranews Maluku) - Stenly Tahapary, terdakwa penjual dua paket sabu-sabu seharga Rp1 juta kepada informan polisi pada Juli 2017 mulai menjalani proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

Tertangkapnya terdakwa Stenly berawal dari saksi Arwend dan Somali Pole memberikan uang Rp1 juta kepada informan mereka yang biasa disebut dengan istilah "cepu".

Selanjutnya "cepu" menghubungi terdakwa melalui telepon genggamnya untuk bertransaksi dan Stenly setuju melakukan penjualan karena barang yang diperlukan tersedia.

Ketika terdakwa hendak membawa barang bukti kepada cepu, kedua saksi tersebut langsung meringkus pelaku dan menyita dua paket sabu-sabu ukuran kecil.

Polisi juga pergi ke rumah terdakwa di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) guna melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam plastik bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,3459 gram.

"Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menyita 25 plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 14,6225 gram," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Rizal Elly tidak menyampaikan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018