Saumlaki, 23/1 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menggelar seleksi tenaga kontrak yang akan ditetapkan sebagai pegawai Kontrak Daerah (PKD) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kebutuhan.

Pembukaan kegiatan seleksi tersebut dilaksanakan secara simbolis di Kantor Camat Tanimbar Selatan oleh Bupati MTB, Petrus Fatlolon, dihadiri sejumlah kepala dinas, badan, dan pimpinan kecamatan Tanimbar Selatan, Selaru, dan Wermaktian.

Seleksi dilakukan di setiap kantor dinas, badan dan juga gedung kesenian, sementara seleksi terhadap 37 orang calon TKD dari kantor camat Tanimbar Selatan (Tansel), Selaru dan Wermaktian bertempat di aula kantor camat Tansel.

"Sesungguhnya Pemda tidak merumahkan PKD atau tenaga honorer, yang terjadi adalah masa kontrak kerja antara Pemda dengan PKD telah berakhir tanggal 31 Desember 2017. Untuk melakukan ikatan kontrak secara hukum, maka harus dilakukan pendataan ulang dalam rangka memastikan penempatan PKD sesuai kualifikasi dan kebutuhan di tiap SKPD," kata Bupati Petrus.

Sehubungan dengan itu, lanjutnya, Pemda melakukan seleksi untuk mengetahui kompetensi dari setiap PKD yang bakal direkrut untuk membantu Pemda dalam rangka peyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, ada sejumlah PKD yang sudah memasuki usia senja dan sudah tidak produktif lagi sesuai aturan sehingga perlu dilakukan pengurangan.

"Bukan hanya itu, ada PKD yang sejak awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran tidak pernah bertugas karena ada kedekatan dengan beberapa pejabat tertentu, serta sejumlah alasan lain," katanya.

Bupati Petrus menegaskan, dari sisi kesejahteraan, saat ini PKD tidak mengetahui terima gaji tanggal berapa, dan karena itu perlu ditata sehingga nanti tepat antara tanggal 3 sampai tanggal 5 setiap bulan berjalan PKD harus menerima gaji tepat waktu, dan harus melalui bank.

Pemkab MTB juga akan menetapkan penggolongan PKD karena beban kerja dari setiap PKD di dinas tertentu itu berbeda satu dengan yang lainnya.

Bupati menyatakan, seleksi berlaku hanya sekali, karena tahun mendatang sudah tidak ada lagi.

"PKD itu akan bekerja hingga pemutusan kontrak atau pensiun. PKD juga bisa diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum dan disiplin, seperti jarang masuk kantor, tidak melaksanakan perintah pimpinan, dan sebagainya," katanya.

Bupati Petrus menegaskan pula bahwa Panitia Seleksi akan mengutamakan objektivitas dalam penilaian sehingga seleksi tersebut menghasilkan PKD yang benar-benar berkompetensi tinggi, memiliki disiplin kerja yang tinggi, loyalitas, dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.

"Saya berharap bapak ibu calon PKD ini bisa ikut membantu Pemda menjelaskan kepada masyarakat umum bahwa tidak ada kepentingan lain dalam seleksi ini, agar jangan ada cerita bahwa pemerintahan baru ini membuat susah pegawai honor," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018