Ambon, 26/1 (Antaranews Ambon) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon melakukan penandatanganan naskah kerja sama dengan pihak PT Pos setempat dalam meningkatkan pelayanan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Keimigrasian dan pelayanan jasa pengiriman paspor (Passport Delivery Service).

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi dan Kepala Kantor PT Pos Ambon Haryono disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Priyadi di Kantor Imigrasi Ambon, Jumat.

Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Priyadi pada kesempatan itu mengharapkan kerja sama itu merupakan bagian dari pelayanan bagi masyarakat.

Karena itu, diharapkan dari kerja sama tersebut masing-masing bisa bekerja bersinergi dengan lebih baik lagi, baik dari PT. Pos maupun Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor PT. Pos Ambon Haryono mengatakan jalinan kerja sama itu merupakan lanjutan, karena selama ini sudah dilakukan secara nasional.

Oleh karena dengan adanya kerja sama yang saling menguntungkan, terutama untuk melaksanakan pembayaran paspor bisa dilakukan di Kantor Pos, maupun surat izin tinggal karena hal itu merupakan penerimaan negara bukan pajak.

"Yang kita akan tingkatkan lagi dalam kerja sama ini yakni terkait paspor dimana PT.Pos bisa mengantarkan langsung ke alamat pemilik paspor," ujarnya.

Jadi siapa saja yang mau melakukan pembuatan paspor tinggal membayarnya saja tanpa mengambil paspornya, sebab nanti petugas Pos yang akan mengantarkannya ke rumah pemilik. Akan diantarkan langsung ke alamat.

Dia mengatakan, untuk sementara ini Kota Ambon dulu, sedangkan kabupaten lain belum diantarkan langsung, seperti warga yang tinggal di Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akan dikirim sebab belum ada petugas di sana yang bisa mengantarkan langsung ke rumah.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018