Ambon, 31/1 (Antaranews Maluku) - Rofita Debora Ratu, wanita yang diduga menjual obat mengandung Paracetamol, Carisoprodil, dan Cafein (PCC) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata jaksa di Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hery Setyobudi selaku hakim anggota.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya menjual obat mengandung PCC bisa mengancam kesehatan orang lain, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia dan Marcel Hehanussa.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa mengakui kalau mereka membeli obat dari terdakwa karena berbagai alasan, namun mereka tidak mengetahui benda tersebut mengandung PCC yang telah dilarang pemerintah dan ditarik dari peredaran.

Misalnya saksi bernama Sandra mengaku membeli obat tersebut karena alasan mengatasi sakit giginya.

Saksi lainnya atas nama Vina mengaku telah empat kali membeli obat mengandung PCC dari terdakw untuk menghilangkan stres dan tidur malam bisa lebih nyenyak.

Sandra dan Vina merupakan dua karyawati sebuah karaoke dikompleks alan AY Patty Ambon yang pernah menjadi tempat kerja terdakwa juga dan mereka sudah sering membeli obat mengandung PCC dari terdakwa seharga Rp100 ribu untuk satu strip berisikan sepuluh butir obat.

Sedangkan saksi Julia yang lima kali membeli obat tersebut mengaku mengenali terdakwa sebagai penjual pakaian.

Para saksi juga mengaku baru mengetahui dampak buruk dari konsumsi obat tersebut setelah melihat pemberitaan di TV tentang korban PCC yang kritis di Kendari tahun lalu.

Dampak yang dirasakan tubuh setelah mengkonsumsi obat yang dibeli terdakwa adalah badan terasa lemas. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018