Ambon, 8/2 (Antaranews Maluku) - Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bos nasional (Bosnas)  maupun daerah (Bosda) yang dibuat terdakwa Ramly Toto selaku kepala sekolah bersama bendaharanya Samsul Rahman diduga banyak rekayasa dan terjadi penggelembungan anggaran.

"Dari enam saksi yang dimintai keterangan, umumnya mereka mengaku disodorkan kwitansi kosong oleh terdakwa Samsul sehingga uang yang diterima saksi dengan kwitansi dalam laporan berbeda jauh," kata ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Jefta Sinaga dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Empat dari enam saksi yang dihadirkan JPU Kejari Namlea, Wenny Relmasira diantaranya Jaswano kepala tukang, Efendy selaku pemilik Rumah Makan Aya Atas, Abdul Hakim pemilik Toko Vinisi Computer, dan Siti Syah pemilik usaha foto copy.

Saksi Siti Syah mengaku melayani permintaan fotocopy berkas sebanyak 200 lembar oleh terdakwa Samsul dan dibayar Rp13,9 juta tetapi tidak pernah menerima uang sampai Rp30,5 juta sesuai bukti kwitansi yang ada dalam BAP.

"Terdakwa juga membeli bahan-bahan untuk membuat majalah dinding dari toko lain tetapi kami diminta membuat nota belanja," beber saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sama halnya dengan kwitansi pembelian alat-alat habis pakai untuk laboratorium komputer senilai Rp12 juta yang tertera dalam kwitansi, tetapi saksi Abdul Hakim mengakui terdakwa Samsul hanya membeli satu unit layar monitor komputer, satu unit hard disk dan dua buah mouse seharga Rp2,250 juta.

"Terdakwa hanya menyodorkan kwitansi kosong kepada kami, dan dia juga tidak pernah membeli dua layar monitor komputer, enam unit hard disk dan sepuluh buah mouse," jelas saksi.

Pemlilik Rumah Makan Aya Atas, Efendy juga mengaku diberikan kwitansi kosong untuk setiap pembelian nasi kotak oleh terdakkwa, dan harga penjualannya hanya Rp25.000 per kotak, namun dalam laporan pertanggung- jawaban yang dibuat terdakwa seharga Rp30.000 per kotak.

Totalnya ada delapan lembar kwitansi yang dibuat para terdakwa untuk pembelian nasi kotak yang bervariasi antara Januari, Februari, Mei, dan Juni 2015 yang jumlahnya lebih dari 300 kotak.

Mark up laporan penggunaan anggaran juga dilakukan terdakwa dalam kwitansi pembayaran ongkos kerja rehab selasar ruang kelas, tetapi Jaswano mengaku sudah lupa apakah dia menandatangani kwitansi kosong atau tidak.

Sesuai DIPA nomor SP DIPA-023.12.1.666049/ 2014 tanggal 5 Desember 2013 Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan SMA Dirjen Pendidikan Menengah mengalokasikan dana Bosnas sebesar Rp4,384 triliun.

"Dari alokasi dana Bosnas tersebut, Kemendikbud kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp640 juta kepada SMA Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru untuk tahap pertama.

Sedangkan alokasi dana Bosnas tahap II kepada sekolah itu sebesar Rp458,5 juta pada tanggal 23 Juli 2014 dan terakhir menerima bantuan sebesar RP244 juta, sehingga total dana Bosna 2014 yang diterima sekolah terdakwa mencapai Rp1,342 miliar lebih.

Kemudian dalam tahun anggaran 2015, Kemendikbud kembali mengalokasikan dana Bosnas untuk SMA Negeri 2 Namlea sebesar Rp712,8 juta untuk tahap pertama dan berlanjut sampai tahap ketiga sehingga totalnya mencapai Rp835,2 juta.

Jaksa menjelaskan, pada Desember 2013 pihak BPPKAD Provinsi Maluku mengalokasi dana belanja hibah sebesar Rp501,147 miliar untuk dana bantuan operasional sekolah daerah dan SMA Negeri 2 Namlea mendapatkan jatah Rp332,3 juta.

Sedangkan Dinas Dikpora Maluku tahun anggaran 2015 menyiapkan dana Bosda sebesar Rp43,7 miliar dan sekolah tersebut mendatkan jatah Rp337,5 juta.

Penggunaan dana Bosnas maupun Bosda ini sesuai pentunjuk tekhnisnya adalah untuk pengadaan alat tulis sekolah, alat habis pakai, bahan habis pakai, hingga pengembangan website sekolah dan penyusunan serta pelaporan yang totalnya ada 14 item.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri dan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam laporan penggunaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp501,266 juta," tandas JPU.

Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018