Ternate, 14/2 (Antaranews Maluku) - Pengamat hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, King Faisal, mengatakan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 71 Tahun 2017 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara menghadiri kampanye politik, harus ditinjau ulang.

"Surat edaran itu harus ditinjau ulang, karena membelenggu hak politik ASN untuk mendapatkan informasi yang jelas visi dan misi calon kepala daerah yang disampaikan saat kampanye," katanya di Ternate, Rabu.

Menurut dia, ASN memiliki hak konstitusional untuk memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan kriterianya, tetapi bagaimana ASN bisa mengetahui apakah calon kepala daerah yang akan dipilihnya sesuai dengan kriterianya kalau dilarang menghadiri kampanye.

Kalau surat edaran tersebut tidak ditinjau ulang, kata King Faisal, hal itu sama artinya dengan membiarkan ASN untuk memilih calon kepala daerah tanpa informasi yang jelas.

"Seperti membeli kucing dalam karung dan ini jelas merupakan sesuatu yang salah dalam demokrasi," katanya

Ia mengatakan ASN memang tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis, misalnya memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan orang lain untuk memilih calon kepala daerah tertentu atau menjadi tim sukses calon kepala daerah tertentu, tetapi kalau hanya menghadiri kampanye seharusnya tidak dilarang.

Surat edaran tersebut, menurut dia, juga tidak sesuai dengan norma hukum, karena isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai ASN, yang menjadi rujukan Menpan-RB dalam mengeluarkan surat edaran itu.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tersebut, tidak menyebutkan larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye politik dan itu dipraktikan pada pilkada serentak 2015, tetapi anehnya Menpan-RB melalui Surat Edaran Nomor 71 justru melarangnya," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Bawaslu dan jajarannya untuk bijak dalam menyikapi surat edaran Menpan-RB tersebut, bahkan sebaiknya diabaikan saja, karena dalam norma hukum surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mutlak.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018