Ternate, 19/2 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengalihkan kewenangan penanganan sampah dari Badan Lingkungan Hidup ke pemerintah desa, untuk memaksimalkan penanganan sampah di daerah bekas pangkalan Sekutu pada Perang Dunia II itu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Pulau Morotai, Mahfud L ketika dihubungi dari Ternate, Senin mengatakan kewenangan penanganan sampah yang diserahkan ke pemerintah desa, di antaranya perekrutan tenaga kebersihan dan pembayaran honornya melalui alokasi dana desa.

Badan Llingkungan Hidup kini hanya melakukan pengawasan serta merekrut sopir mobil pengangkut sampah, termasuk petugas penyapu jalan di sejumlah ruas jalan portokol dalam kota Daruba, ibu kota Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut dia, walaupun kewenangan penanganan sampah diserahkan ke pemerintah desa, teknis pelaksanaannya tetap mengacu pada Keputusan Bupati Pulau Morotai, misalnya jumlah tenaga kebersihan yang bisa direkrut pemerintah desa dan jumlah honornya setiap bulan.

Jumlah tenaga kebersihan yang direkrut pemerintah desa disesuaikan dengan jumlah RT di desa setempat, misalnya memiliki lima RT maka tenaga kebersihannya sepuluh orang atau dua orang setiap RT, sedangkan honornya sebesar Rp750ribu per bulan.

"Saat ini ada 800 tenaga kebersihan yang telah direkrut di 88 desa yang ada di lima kecamatan di Pulau Morotai, jumlah itu belum termasuk sopir mobil pengangkut sampah dan penyapu jalan portokol sebanyak 50 orang,"katanya.

Kebijakan pengalihan kewenangan penanganan sampah dari Badan Lingkungan Hidup ke pemerintah desa tersebut, selain menghemat pengeluaran APBD untuk operasional dan honor petugas kebersihan, juga penanganan sampah di daerah pariwisata itu menjadi semakin maksimal, karena ditangani langsung di setiap RT.

Ia menambahkan, di Kabupaten Pulau Morotai juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Sampah yang menerapkan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan mengenai sampah, misalnya membuang sampang semberangan didenda Rp1 juta.

Pemkab Pulau Morotai memberi perhatian khusus terhadap masalah kebersihan, termasuk ketertiban dan keamanan masyarakat, karena daerah itu telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu dari sepuluh destinasi wisata utama di Indonesia.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018