Ambon, 22/2 (Antaranews Maluku) - Pemerintah provinsi bersama DPRD Maluku sejak tahun 2016 telah menyatakan menolak tawaran Pemprov Nusa Tenggara Timur untuk secara bersama mengelola hak penyertaan modal (PI) 10 persen Blok Migas Masela.

"Sebetulnya sekitar awal 2016 Pemprov dan DPRD NTT telah bertemu Gubernur dan DPRD Maluku dan mereka menyampaikan permohonan kebijakan dari sini untuk mempertimbangkan PI dibagi," kata wakil ketua komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Kamis.

Permintaan itu didasarkan asumsi kalau lokasi pengeboran gas Blok Masela yang terletak di wilayah perbatasan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya secara geografis berdekatan dengan NTT.

Keputusan PI 10 persen hanya untuk Pemprov Maluku dan kalaupun ada permintaan pemerintah NTT tentu dikembalikan kepada pemerintah pusat.

"Dalam hal ini kementerian ESDM untuk mengalokasikan sejumlah persentase PI tetapi harus di luar yang sepuluh persen dialokasikan ke Maluku," katanya.

Karena itu jawaban Menteri ESDM Igntius Jonan kalau PI 10 persen akan dikelola bersama antara Pemprov Maluku dengan NTT saat Kongres HMI di Ambon tentunya sepihak dan belum ada komunikasi dengan Pemprov dan DPRD Maluku.

"Legislatif tetap berasumsi bahwa PI 10 persen menjadi hak pengelolaan kita selaku daerah penghasil," tegas Abdullah.

Kalau soal kedekatan wilayah dengan lokasi sumber itu terserah pengaturan pemerintah pusat terhadap permintaan NTT dan dikembalikan ke pemerintah pusat namun tetap tidak boleh mengganggu hak untuk Maluku.

"PI 10 persen itu besar dan APBD kita kecil, namun pemprov tentu akan melakukan sharing dengan pihak ketiga atau pihak lain dengan tidak mempertimbangkan APBD," ujarnya.

Karena posisi APBD Maluku 2015-2018 kecil dan tentunya ada langkah pemda untuk mendukung hak PI, kemudian ada pendekatan atau gambaran yang lebih prospek terkait pengelolaan PI tentu pihak ketiga yang berkeinginan melakukan investasi.

DPRD juga berharap ada langkah proaktif untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk kelola PI Blok Masela.

"Kami memberikan kewenangan ke pemda melakukan langkah-langkah proaktif, pendekatan kerjasama dan lobi-lobi dengan pihak ketiga dan itu bukan menjadi kewenangan lembaga legislatif," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018