Ambon, 27/2 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara bagi Petra Tahapary (24), terdakwa perantara penjualan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat Leo Sukarno didampingi hakim anggota Jimmy Wally dan Felix Ronny Wuisan di Ambon, Selasa.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilarang undang-undang dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, terdakwa merupakan kepala keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Nita Tehuwayo yang meminta terdakwa divonis lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider sepuluh bulan kurungan, dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap

Terdakwa Petra Tahapary awalnya ditangkap oleh saksi Lucky Kirioma dan kawan-kawannya pada tanggal 18 Juli 2017 di Lorong PLN Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018