Ambon, 22/3 (Antaranews) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Frans Tomasoa yang kedapatan menjual satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp500 ribu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Ketika barang tersebut hendak dijual kepada seseorang bernama Eric, ternyata sudah ada anggota polisi di situ sehingga saya langsung menjatuhkan sabu ke atas jalan," akui terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono didampingi Jimmy Wally dan Syamsudin La Hasan di Ambon, Rabu.

Terdakwa datang dengan menggunakan sebuah mobil dari tempat tinggalnya di kawasan Galala menuju Soaema untuk menyerahkan satu paket kecil sabu-sabu kepada Eric.

Namun rencana transaksi antara terdakwa dengan Eric pada akhir tahun 2017 lalu ini sudah diketahui polisi yang telah menunggunya di kawasan Soaema untuk menciduk yang bersangkutan beserta barang bukti.

"Uang penjualannya akan diterima ketika barang diserahkan, namun melihat polisi yang muncul maka saya langsung membuang sabu ke atas jalan di samping mobil," jelas terdakwa didampingi penasihat hukumnya Hendrik Lusykoi dan Marcel Hehanussa.

Polisi langsung menyuruh terdakwa mengangkat kembali sabu-sabu yang telah dibuangnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury juga mempertanyakan barang bukti lain berupa satu paket ganja kering yang disita polisi dari rumah terdakwa.

Namun terdakwa membantah barang tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain yang tinggal serumah dengan dirinya.

Perbuatan terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 114 junto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018